![]()
suara banua news – BALANGAN, Jajaran Resort Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, memfasilitasi pembentukan Kelompok Wanita Tani Hutan ( KWTH) Desa Auh Kabupaten Balangan, Senin, (02/03/2020).
MENURUT Rina Armeli, Petugas Penyuluh Kehutanan (PPK), bahwa acuan dari pembentukan KWTH ini adalah Permen lingkungan hidup dan kehutanan RI, nomor P.89/ MenLHK/ Setjen/KUM.I/8/2018, tentang pedoman kolompok tani hutan.
![]()
” Dasar pembentukan dari Kelompok Wanita Tani Hutan ini, adalah Peraturan Menteri LHK. Hari kita fasilitasi untuk pembentukan KWTH untuk warga Desa Auh,” jelas Rina.
Sementara itu, Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Arsin Mustawan, setelah terbentuknya KWTH nanti, keberadaannya berdampak terhadap pemingkatan taraf hidup masyarakat Desa Auh.
” Kedepannya kita mengharapkan terbentuknya KWTH, akan meningkatkan ekonomi warga Desa Auh, terutama di sektor kehutanan,” harapnya.
Seperti diketahui, dari hasil musyawarah warga Desa Auh, telah terbentuk Kelompok Wanita Tani Hutan ” Guntung Kuning” dan warga menunjuk Norhuda, sebagai ketua harian.
![]()
Dalam.kesempatan itu kemudian Norhuda menjelaskan latar belakang pembentukan KWTH Guntung Kuning, yang digagas sekelompok wanita dalam upaya peningkatan ekonomi warga melalui pengelolaan hasil kehutanan dan HHBK, imbuhnya.***
![]()
![]()
**


















