SUARA BANUA NEWS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Selatan, menetapkan Mantan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Tarmiji Nawawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilu 2014 sebesar Rp 2,4 miliar.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang kuat terkait tindak pidana korupsi saat yang bersangkutan menjabat Komisioner KPU Kabupaten Banjar, beberapa tahun silam dengan modus adanya kegiatan fiktif ketika penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2015 lalu.


Wakil Kepala Kepolisian Polda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, Senin (26/11), mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 2,4 miliar dengan berbagai kegiatan fiktif yang ia lakukan, termasuk mark up alat peraga kampanye .

Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan alat bukti hasil korupsi antara sebuah mobil minibus dan 2 buah mesin fotokopy.

“Kegiatan fitktif dan mark up. Dan, itu terjadi pada KPU Kabupaten Banjar. Dan akhirnya mendapatkan tersangka. Tersangkanya adalah, beliau Komisioner KPU Kabupaten Banjar. Tidak ada kegiatannya tapi dianggarkan oleh tersangka,” Kata Wakapolda Kalimantan Selatan.

Disinggung soal kasus runtuhnya Jembatan Mandastana Kabupaten Batola, Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, mengatakan kalau kasus itu sudah lengkap atau P21. Dan untuk tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangkanya kepada pihak Kejaksaan dan akan dilakukan secepatnya.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Munaji.mengatakan kalau pihaknya sudah menerima berkas kasus dugaan korupsi KPU Kabupaten Banjar dan berkas runtuhnya Jembatan Mandastana Kabupaten Batola dari penyidik Polda Kalimantan Selatan.(MJI/RAH)