SUARABANUANEWS-MARTAPURA-CALON Anggota Dewan dari partai PKPI Kabupaten Banjar menggugat Ketua DPRD Kabupaten Banjar dan Ketua KPU Kabupaten Banjar terkait belum dilantiknya Ahmad Syarif sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menyusul pengunduran diri Derwana Farmei Golles sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar dan anggota partai PKPI.
ANGGOTA Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Banjar Ahmad Syarif merasa ‘gerah’ dengan ketidak pastian dirinya mem PAW Derwana Farmei Golles yang sudah menyatakan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar fraksi PKPI per 18 Agustus 2018 lalu.

Kegerahannya tersebut diwujudkan dengan pengiriman surat gugatan ke Pengadilan Negeri Martapura kepada ketua DPRD Kabupaten Banjar dan ketua KPU Kabupaten Banjar ke Kantor DPRD Kabupaten Banjar Rabu 6 Februari 2019 kemarin.

Inti materi gugatan tersebut tidak lain adalah agar segera melantik dirinya sebagai anggota dewan dari fraksi PKPI mem PAW kan Derwana Farmei Golles sesuai surat keputusan DPK PKPI kabupaten Banjar 29 Agustus 2018 yang mana dalam surat tersebut menyatakan bahwa menunjuk Ahmad Syarif untuk menggantikan Derwana.
Salah satu unsur pimpinan dewan Saidan Fahmi S.Pd.I saat dikonfirmasi terkait adanya surat gugatan tersebut mengaku akan memenuhi panggilan pengadilan dan menanggapi materi gugatan tersebut.
” Kami siap menghadapi surat pemanggilan dari pengadilan tersebut dan akan turut menurunkan tim kuasa hukum kami ” terangnya.
Sahidan menambahkan, menurutnya surat gugatan tersebut salah alamat, bukan ke ketua melainkan ke Pimpinan DPRD Kalsel karena disanalah mereka melaksanakan amar putusan terkait pelantikan anggota DPRD Banjar PAW tersebut.
” Gugatan tersebut tidak beralasan dikarenakan DPRD Kabupaten Banjar hanya sebagai pelaksana, itupun apabila sudah ada Surat Keputusan dari Kemendagri ” tandasnya.
Pada dasarnya mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan adanya pemberhentian antar waktu dimana anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan tersebut dapat digantikan dengan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten maka anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu dapat diganti sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah berlaku. Akibat Hukum bagi anggota DPRD Kabupaten yang berhenti atau diberhentikan antar waktu adalah berhenti dengan hormat atau dengan tidak hormat dan tidak dapat lagi meneruskan jabatannya. Sedangkan anggota DPRD Kabupaten yang menggantikan kedudukannya adalah sah.(BS)