SUARA BANUA NEWS – KALSEL – DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan, terus melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk peningkatan kemampuan petugas penyuluhan perkawinan di kecamatan di kabupaten /kota di Kalimantan Selatan. Upaya ini dalam rangka mencegah terjadinya pernihan dibawah umur atau pernikahan anak.
MENURUT Husnul Hatimah, beban ekonomi pada keluarga sering kali mendorong orang tua untuk cepat-cepat menikahkan anaknya dengan harapan beban ekonomi keluarga akan berkurang, karena anak perempuan yang sudah nikah menjadi tanggung jawab suami.

“ Ingin menyelesaikan masalah. Justru menambah masalah. Yang namanya anak itu, kemudian beranjak dewasa hingga menikah, tetap menjadi tanggung jawab orang tua,” jelas Kadis DPPA, Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Jumat, (22/3/2019)

Dan, lanjutnya orang tua juga harus memenuhi hak –hak anak lainnya, seperti untuk bersekolah, berprestasi dan lain sebagainya.
Untuk mencegah pernikahan usia anak, pihaknya membuat surat edaran kepada seluruh SKPD, Instansi, lembaga organisasi untuk bersama-sama melakukan pencegahan baik berupa sosialisasi, advokasi dan juga pembinaan kepada masyarakat termasuk melakukan pelatihan bagi peningkatan kemampuan petugas penyuluh perkawinan di seluruh kabupaten / kota.
Pencegahan secara kongkret, dimana pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, sudah membuatkan Peraturan Daerah atau Perda. Salah satu pasal dalam perda tersebut, meningkatkan kualitas hidup perempuan dan keluarga dengan upaya pencegahan usia perkawinan anak.
Kasus pernikahan usia anak terbanyak tersebar di seluruh Kabupaten /kota di Kalimantan Selatan. Terutama di daerah –daerah yang berada di kawasan pinggiran.
Terkadang anak yang menikah di usia dini tidak bisa memenuhi atau bahkan tidak tahu sebenarnya apa saja hak dan kewajibannya sebagai suami istri itu ?
Ketidaktahuan ini di sebabkan karena mental dan fisik yang belum matang dan belum benar-benar siap untuk menghadapi kehidupan setelah pernikahan, Akibatnya masing-masing pihak ingin menang sendiri dan pertengkaran pun tidak dapat di hindari.
Pernikahan yang dilakukan anak-anak yang masih di bawah umur, mereka masih mempunyai sifat kekanak-kanakan dimana mereka belum bisa mandiri dalam mengurusi kehidupan keluarganya.
Biasanya mereka yang melakukan pernikahan dini itu masih ikut dengan orang tua, masih tinggal dengan orang tuanya sehingga mereka tidak bisa mandiri dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.
Ketika terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka, maka orang tua masing-masing akan ikut campur dalam menyelesaikan masalah nya. inilah yang akan mengurangi keharmonisan antar keluarga masing-masing.
Selain faktor ekonomi, pernikahan di usia anak juga bisa disebabkan oleh faktor orang tua, pendidikan, pergaulan, dan adat istiadat yang berkembang ditengah masyarakat.
“ Dengan pelatihan bagi kemampuan petugas penyuluh perkawinan di kecamatan serta pembinaan kepada masyarakat dalam meningkatkan kualitas perempuan dan keluarga, diharapkan pernikahan usia anak bias di cegah,” paparnya Husnul Hatimah.