SUARA BANUA NEWS – MARTAPURA – DIREKTUR UTAMA RSUD Ratu Zalecha dr H Tofik Norman Hidayat, mengatakan saat ini alat pemusnah limbah medis atau incinerator RSUD Ratu Zalecha masih bekerja sama dengan pihak ketiga. Hal tersebut menyusul belum dikantonginya izin incinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup.
MENURUTNYA ke depannya memang perlu dipikirkan agar RSUD Ratu Zalecha punya alat pemusnah limbah medis sendiri. Saat ini upaya itu terus dilakukan. Termasuk bekoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, guna menyempurnakan persyaratan agar bisa mengantongi izin incinerator tersebut.
“ Izin pembakaran limbah medis pasti kita pikirkan. Saat ini kita terus berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, untuk melengkapi segala persyaratannya” katanya.
Ditambahkannya, beberapa tahun sebelumnya, RSUD Ratu Zalechan sendiri sudah melakukan permohonan izin incinerator termasuk melengkapi segala persyaratan didalamnya. Namun hingga saat ini izin tersebut belum bisa dikantongi.
Agar bisa mengantongi izin incinerator, pihaknya harus bisa memenuhi satu syarat lagi, yaitu Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk sampah medis B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.
B3 adalah zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia,makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu, bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya memerlukan penanganan yang khusus.
Baca jua : Boyke : Dikira Izin Incinerator Itu Sudah Selesai?
Untuk upaya kearah itu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, sudah beberapa kali datang ke RSUD Ratu Zalecha.Intinya izin incinerator itu akan selalu diupayakan bisa di kantongi.
Hal terburuk lanjut dr.Topik, jika izin itu tidak bisa dikantongi? Pihaknya RSUD Ratu Zalecha akan mencari alternatif lain dengan cara membeli alat pembakar sampah medis sendiri serta didukung anggaran yang cukup.
Saat ini RSUD Ratu Zalecha, masih menggunakan pihak ketiga untuk memusnahkan sampah medis yang volumenya berkisar antara 150 kilogram hingga 200 kilogram perharinya.
“ Saya berharap izin incinerator itu bisa dikantongi, sehingga RSUD Ratu Zalecha bisa melakukan pembakaran sampah medis sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga,” jelasnya. (Ms/Rh)***


















