SUARA BANUA NEWS – BATOLA, – PENANGKAPAN terhadap MA di rumah orangtuanya penghujung Mei 2019 lalu, Desa Puntik Tengah RT 06/RW 03, Mandastana, Kabupaten Batola, mengungkap fakta baru.
TERNYATA selama kurang lebih sebulan menjalankan aktivitas terlarangnya, yang saat itu sambil menunggui ayah yang sedang sakit, residivis dalam kasus narkoba ini berhasil memproduksi 16 gram sabu setengah jadi yang sudah dikirimkan ke pemesanya.
Karena itu andai tak ditangkap 27 Mei lalu sekitar pukul 15:00 Wita, tersangka kembali memproduksi sekitar 80-100 gram. Hebatnya, tersangka melakukannya sendiri.
Keterampilan itu didapat saat menghuni lapas di Banjarmasin, saat dihukum kurungan penjara atas kasuspemakaian narkoba, kurang lebih setahun lalu.
![]()
“Pengakuan tersangka sebelumnya telah mengirim 16 gram barang setengah jadi ke pihak pemesan,” ujar Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (3/5/2019).
Dalam kesempatan itu juga dihadirkan tersangka, dengan dikawal dua petugas kepolisian bersenjata laras panjang.
Menurut Kapolres yang saat didampingi Kasatresnarkoba AKP Dodi Harianto dan Kapolsek Mandastana, Ipda Maryono, dari hasil bahan baku yang tersedia dan telah disita, bisa menghasilkan 80 – 100 gram sabu setengah jadi. Barang setengah jadi yang diperlihatkan ke awak media, masih berbentuk hitam pekat.
“Ini masih setengah jadi. Tersangka sendiri mengaku belum berani memakainya. Barang ini akan dilakukan pemurnian lagi. Untuk memurnikannya, masih ada tahapan berikutnya yang akan dilakukan oleh pemesannya,” sebut mantan Kapolres HST itu.
Adapun bahan-bahan untuk pembuatan sabu setengah jadi itu, ada di antaranya bumbu dapur, yaitu garam. Serta ada obat-obatan daftar G yang saripatinya diambil, kemudian dibuat sebagai campuran pembuatannya. Bahan-bahan yang ada tersebut merupakan kiriman dari pemesan.
“Namun ada juga yang diambil atau dibeli dari toko yang menjual alat-alat laboratorium/alat kesehatan di Banjarmasin yang sebelumnya sudah dipesankan oleh pelaksananya. Jadi tersangka tinggal ngambil A,B,C, dan seterusnya,” beber Mugi.
Atas perbuatanya, penyidik kini mengenakan empat pasal yang disangkakan, yakni pasal 113 ayat (2) sub pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35/ 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling tinggi, bisa hukuman mati.
Perwira berpangkat dua melati di pundak ini menyatakan, saat ini polisi terus mengembangkan kasusnya. Masih selidiki adanya pelaku-pelaku lain. Karena masih ada kelompok lain yang melakukan pemurnian dari barang setengah jadi yang dibuat tersangka. Begitu juga yang melakukan pendanaan atau pun yang memerintahkan.
Menyinggung soal uji lab tentang kandungan bahan-bahan pembuatan sabu setengah jadi itu, Mugi menyatakan hasilnya masih belum keluar.
Awal mula terbongkarnya pembuatan sabu skala rumahan ini, berawal dari kasus kepemilikan sabu tersangka.
“Pelaku ditangkap saat memiliki empat paket sabu sekitar beberapa gram di rumah orangtuanya. Setelah digeledah di salah kamar, kita menemukan beberapa alat dan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan sabu,” jelas kapolres.
Ada indikasi, lanjut kapolres, empat paket tersebut adalah hasil dari produksi sendiri. Meskipun pengakuan tersangka sabu itu dibelinya dari pihak lain.
Menurut kapolres, pihaknya juga menemukan bukti video hasil rekaman tersangka menggunakan Hp-nya saat membuat barang laknat itu. *(ahim)


















