SUARABANUNEWS – BANJARMASIN, PDAM Bandarmasih meminta pihak kontraktor agar segera menyelesaikan Proyek Pembangunn Intake Sei Tabuk yang sempat molor dan kini sudah dalam masa perpanjangan waktu atau adendum sebanyak 2 kali.
Seperti diketahui Proyek Pembangunan Intake Sei Tabuk Tahun 2017 – 2019 milik PDAM Bandarmasih senilai 136 Milyar telah diadendum menjadi 90 milyar lebih dikarenakan ada alasan musibah alam atau force majure seperti tanah longsor.

Proyek yang dikerjakan oleh Adhi Karya tersebut seharusnya selesai di bulan mei 2019 kemarin, namun pihak kontraktor meminta adendum atau penambahan waktu pertama hingga Juni, namun karena pada bulan Juni bertepatan dengan hari raya Idul Fitri maka pihak kontraktor kembali mengajukan adendum ke dua dengan alasan para pekerja mudik, dan akhirnya meminta penyelesain proyek pada bulan Agustus 2019.

Proyek yang awalnya senilai 136 milyar tersebut bertujun untuk menaikan kapasitas intake air baku di PDAM Bandarmasih dan Intake Sei Tabuk antara 500-700m2. Untuk kapasitas air baku di kantor pusat.
Alasan lain Adendum juga karena adanya perubahan item untuk pengerjaan baru. Dan dinaikan lagi ke angka dikisaran hampir 100 milyar rupiah pada adendum ke dua.
Pengerjaan intake sei Tabuk digadang mampu menaikan tekanan dan distribusi air baku1250 – 3000m2,- untuk wilayah sei tabuk dan sekitarnya dengan begitu Stabilitas air akan lebih terjaga sekaligus langkah mengantisipasi terganggunya pendistribusian air bersih kepada pelanggan saat pengeringan irigasi.
Dirut PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut, dan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan penekanan agar proyek ratusan milyar rupiah tersebut bisa selesai sesuai jadwalnya.
” Kami sudah meminta dan mendesak pihak kontraktor agar sebisa mungkin meyelesaikan kewajiban mereka, bahkan kalo memang diperlukan lembur agar target penyelesain bisa terkejar kenapa tidak ” terangnya.
Lebih jauh Yudha berharap, kedepannya tidak ada adendum lagi atupun adendum ketiga, hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan proyek tersebut tidak berlarut larut karena apabila terus berlarut larut maka ini nantinya akan berdampak pada kualitas pelayanan PDAM Bandarmasih sendiri kepada pelanggannya.
” Target kami Proyek Peningkatan Intake Sei Tabuk bisa segera selesai, agar kami bisa sesegera mungkin juga meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih ke para pelanggan kami ” tandasnya
Untuk diketahui Addendum perpanjangan waktu kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ada beberapa kriteria keadaan dapat dikategorikan sebagai Foce Majeure, diantaranya adalah bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan gangguan industri.
Selain kategori force majeure di atas, tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang, tetapi diperlukan bukti/data terkait force majeure, misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan, atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak terkait.(BS)