SUARA BANUA NEWS-Marabahan, Aksi tipu-tipu Wati alias Mama Rini alias Nenek (41), cukup membuat tercengang awak media yang menghadiri konferensi pers di Aula Polres Batola, Selasa (30/7/2019).

Bagaimana tidak. Ibu empat anak yang tidak tamat SD ini, mampu memainkan dua peran sekaligus, sebagai Wati dan Nenek. Dengan modus penggandaan uang, korban diperdaya hingga mengalami kerugian sekitar Rp158 juta.


Warga Jl Lepasan RT 14 RW.05, Kecamatan Bakumpai, Batola ini, memperdaya Darmekliy alias Mikli, warga Jl. Panglima Wangkang No 23 RT 07 RW 03, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Batola.

Dalam konferensi pers, KBO Satreskrim Polres Batola, Ipda Ma’rum, saat mendampingi Kapolres AKBP Mugi Sekar Jaya, menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada September 2018, sekitar pukul 11: 00 Wita.

Korban yang saat itu ada di warungnya di Jl Pahlawan, Marabahan Kota, didatangi pelaku. Singkat cerita, pelaku menceritakan ada orang sakti yang bisa menggandakan uang.

Soal ‘orang sakti’ itu, rupanya membuat korban tertarik. Oleh pelaku, korban diberikan nomor telpon orang ‘sakti’ tersebut. Belakangan diketahui, orang sakti yang dimaksud adalah pelaku sendiri.

Melalui sambungan telpon, pelaku yang dihubungi korban mengaku selain bisa menggandakan uang, juga bisa membuatkan jimat untuk penglaris warung. Syaratnya siapkan uang Rp1 juta dan berbagai jenis bunga untuk sesajen.

“Tanggal 5 September 2018 korban mentransfer ke rekening pelaku,” terang Ma’rum.

Kemudian dengan bujuk rayu pelaku, korban yang masih belum sadar kena tipu, terus mentransfer uang berulang-ulang hingga 12 kali transaksi yang totalnya berjumlah Rp158 juta.

“Selama 9 bulan, mulai September 2018 sampai akhir Juni 2019, baru korban menyadari telah tertipu,” ujar Ma’rum.

Saat sadar telah tertipu, korban yang mencari keberadaan Wati alias Mama Rini alias Nenek di rumahnya, mendapati telah pindah. Sedang nomor pelaku ataupun ‘orang ‘sakti’ sudah tidak aktif lagi.

Atas kasus tersebut, korban kemudian melaporkan tindak pidana penipuan itu ke Polres Batola, 9 Juli 2019.

Hasil tindak kejahatannya, pelaku menggunakannya untuk membeli sejumlah barang berharga, seperti sepeda motor Honda Supra 125,DA 2823 VL, satu unit televisi, dan sejumlah barang berharga lainnya.

Pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers, kepada wartawan mengaku perbuatannya didasari rasa sakit hati kepada korban.

“Mereka (keluarga korban, Red.) sering menghina saya sebagai orang miskin,” kata pelaku yang hanya sempat mengenyam pendidikan kelas III SD di kampungnya.****

penulis : ahim
foto : ahim