SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin,
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Syariah Mandiri dengan terdakwa Dirut. PT. Borneo Aura Sukses Ukkas Arpani, Dirut CV. Rindu Alam Daniel dan Arif Rahman selaku mantan Kacab. Unit Antasari Bank Syariah Mandiri ( Dirut. PD. Baratala) kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa (10/9/2019)

DALAM keterangan saksi ahli hukum perusahaan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, bahwa kerugian yang di alami Bank Syariah Mandiri (BSM) bukan termasuk kerugian negara.


” Bank Syariah Mandiri adalah merupakan anak perusahaan dari PT. Bank Mandiri, dimana sebagian besar saham atau permodalannya berasal dari kumpulan pensiunan para karyawan bank secara pribadi atau swasta. Sehingga kerugian yang dialami BSM bukan termasuk kerugian negara,” jelas Halim SH, saksi ahli dari ULM.

Syamsul Hadi SH kuasa hukum dari Daniel, salah satu terdakwa dalam kasus ini mengatakan, bahwa keterangan saksi ahli tersebut dinilainya benar, namun tidak ada kaitannya terhadap kliennya.

Dalam kasus ini yang berhubungan langsung adalah terdakwa Ukkas, dimana Ukkaslah yang telah nengajukan pinjaman atau sebagai pemohon kredit ke Bank Syariah Mandiri, yang belakangan diketahui
keuangan terdakwa ini macet dan hanya sempat dibayar angsurannya hanya selama tiga kali.

Terdakwa Ukkas Arpani juga menjaminkan sebuah kapal yang diduga bukan miliknya tetapi milik orang lain yaitu atas nama Taufik alias Koh Siang, ungkap kuasa hukum terdakwa Daniel ini.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa Ukkas, M. Pazri SH MH, melalui sambungan telpon selulernya menerangkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan hanya menerangkan keterkaitan dan kedudukan BSM dan bagaimana pertanggungjawaban PT (perusahaan Perseroab Terbatas)

” Saya rasa keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut, tidak memberatkan klien kami,” tegasnyaM. Pazri SH MH.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Arif Rahman, Gianto SH saat ditemui enggan memberikan komentarnya.

Untuk sekedar diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa oleh JPU kejaksaan tinggi yang diketuai Eko Cahjono SH MH didakwa melakukan persekongkolan dalam peminjaman dana senilai Rp18 milliar di Bank Syariah Mandiri Banjarmasin yang diduga menggunakan jaminan fiktif berupa kapal (tugboat), tetapi sebenarnya kapal itu tidak ada.

Ketiga terdakwa ini memerankan perannya masing masing. Ada yang
berperan membuka perjanjian kerjasama, kemudian terdakwa lain (oknum Bank Syariah Mandiri) bertugas mempermudah pencairan dana pinjaman.

Terdakwa Arif Rahman sebelumnya bekerja sebagai Kepala Cabang (mantan) Pembantu Mandiri Syariah yang diduga telah melancarkan pengucuran dana pinjaman.

Sedangkan yang menerima dana pinjaman adalah terdakwa Ukkas Arpani. Selanjutnya Daniel melakukan pengurusan dokumen fiktif.

Kasus ini sendiri terbongkar sekitar awal Januari 2019 lalu. Pihak Polda Kalimantan Selatan melalui anggota Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit II Perbankan, Pencucian Uang, Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM), berhasil mengungkap kasus pembobolan bank bermodus pengajuan kredit fiktif dan anggunan fiktif yang diduga telah dilakukan PT. Borneo Aura Sukses ( BAS).

Akibat perbuatan ketiga terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta pasal 63 (1)) UU RI no 21 tentang perbankan.

Sidang yang diketuai Mejelis Hakim Mochamad Yuli Hadi SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Afandi WidarCTijanto SH MH dan J. Simanjuntak SH, akan dilanjutkan minggu depan.***

ditulis oleh cory

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here