SUARA BANUA NEWS – Banjarmasin, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara kepada Desy Yurningsih (39) tahun, dalam perkara memperdagangkan Gas LPG 3 Kilogram bersubsidi tanpa izin, Selasa (29/10/2019).
VONIS tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhliyana SH dari Kejaksaan Tinggi Kalsel yang menutut selama 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Selain di vonis ringan, terdakwa warga
yaitu Jalan Komplek Griya Permata No 30 Rt 10, Batola dan Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Teratai No. 11 Rt 25, kelurahan S. Andai, Banjarmasin ini juga tidak dilakukan penahanan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut
majelis hakim yang diketuai Yuli Hadi SH MH dengan hakim anggota masing masing, Nanik Handayani SH MH dan Jamser Simanjutak SH, menilai terdakwa dianggap secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melawan hukum.
Terdakwa yang juga pemilik UD Zadena, dinilai dengan sengaja memperdagangkan LPG 3 kilogram bersubsidi tanpa memiliki izin dagang dari menteri, sesuai pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UURI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Sebelum perkara ini disidangkan, Desy Yurningsih, diamankan oleh petugas kepolisian dari Dit. Reskrim Khusus Polda Kalsel karena kedapatan menjual sekitar 95 tabung gas LPG 3 Kilogram dengan harga Rp.24 ribu pertabungnya.
Sedangkan LPG tersebut diperoleh terdakwa dari Agen Sumber Rezeki yang notabenenya milik suaminya sendiri.
Selain terdakwa polisi juga mengamankan sebanyak 95 tabung gas LPG 3 kg beserta mobil Suxuki Carry ST 100 yang digunakan terdakwa mengangkut LPG tersebut.***
hasil liputan qory sbn.


















