SUARA BANUA NEWS — Banjarmasin, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), menyebutkan
tidak benar P3HI melaksanakan sumpah advokat melanggar kode etik advokat.

HAL TERSEBUT diungkapkan Ketua DPN P3HI, Aspihani Ideris, saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis (27/11/2019), menyusul adanya protes 4 oganisasi advokat yang merasa keberatan karena Pengadilan Tinggi mengambil sumpah anggota P3HI menjadi advokat.

” Dalam hal ini, P3HI dalam konteks sumpah advokat,
sebagai wujud melaksanakan amanah dan ketentuan yang disyaratkan oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003,” ujarnya.


Dengan amanah UU advokat tersebutlah pihaknya mengusulkan para sarjana hukum yang telah memenuhi syarat untuk di resmikan dan diambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sehingga mereka resmi berprofesi sebagai advokat, tambahnya.

Mereka yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana hukum, setelah sebelumnya mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

“Advokat itu diangkat dan dilakukan oleh organisasi advokat dan salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Terserah organisasi advokat manapun yang mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, seperti P3HI ini terdaftar serta memiliki Nomor AHU-0015905.AH.01.07.Tahun 2018,” lanjutnya.

Selain itu kata Aspihani, UU advokat No.18 tahun 2003, pasal 28 menyebutkan organisasi advokat adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.

“Jika ada sahabat-sahabatku yang memprotes keberadaan P3HI di Kalsel ini merupakan hal yang keliru, seharusnya mereka bersyukur di Banjarmasin khususnya dan di Kalimantan pada umumnya ada organisasi advokat berdiri dan berkantor pusat, karena UU tidak melarang,” terang Aspihani.

Tujuannya dirinya dan advokat muda lainnya mendirikan P3HI, untuk mempermudah para anak banua yang ingin berprofesi sebagai advokat.

Aapihani menilai para sarjana hukum di Kalimantan Selatan sangat kesulitan untuk menjadi advokat atau pengacara. Melalui P3HI peluang mereka terbuka untuk menjadi advokat yang tentunya dilaksanakan sesuai prosudural yang di amanah UU advokat itu sendiri.***

qory sbn