sbn- BANJARMASIN,Puluhan advokat se-Kalimantan Selatan menggelar rapat koordinasi bersama di Banjarmasin, dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyelamat Profesi Advokat, H. Abdullah SH.
DALAM pertemuan tersebut, para advokat menyepakati rencana untuk melayangkan gugatan hukum terhadap Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (DPN P3HI).
Ketua Peradi Kota Banjarmasin versi Junever Girsang menyampaikan, Jumat (29/11/2019), bahwa langkah ini diambil karena P3HI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mencederai marwah serta etika profesi advokat.
“Alasan rencana melayangkan gugatan tersebut, P3HI diduga melawan hukum dan demi menjaga marwah serta etika profesi advokat,” tegasnya.
Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada nilai-nilai dasar profesi yang disampaikan Dr. Frans Hendra Winata SH MH dalam makalahnya “Peran Organisasi Advokat” yaitu penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, kepatutan, dan kejujuran.
Selain itu, pihak tergugat juga diduga melanggar Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Peraturan Nomor 1 Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
“Hal ini dirasakan merugikan kepentingan profesi advokat di Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung,” tambah H. Abdullah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Umum DPN P3HI, Aspihani Ideris SH, belum dapat dimintai tanggapan.
Sebanyak 17 advokat telah tercatat sebagai pihak yang akan mengajukan gugatan, antara lain: H. Abdullah SH, H. Sabri Noor Herman SH MH, Yohanis Lie SH MM, Taufik Hidayah SH MH, Hamdan Taufiek SH, H. Giman Yusuf SH MH, Rusmadi SH, Wanto A Salan K SH MH, Robert Hendra Sulu SH MH, Yanuaris Frans SH MH,
M. Taufik SH, B. Doni SH, Noor Dachliynie Adul SH, Kusman Hadi SH, H. Edy Sucipto SH MH, H. Abdul Rasyid SH, dan Bujino A. Salan SH MH.
Rencana gugatan ini bermula dari adanya sejumlah sarjana hukum anggota P3HI yang diambil sumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.***
qory sbn


















