SUARA BANUA News – Kab.Banjar, Sidang perdana sengketa lahan antara Ngudiyo (67) selaku pihak penggugat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dan Badan Pertanahan, yang dijadwalkan disidangkan Selasa (17/12/2019) ditunda Minggu depan.

“BATALNYA” sidang perdana ini lantaran pihak tergugat tak kunjung datang, hingga di putuskan persidangan dilanjutkan Minggu depan, 21 Desember 2019.


Kuasa hukum Ngudiyo, Akhmad Safaridhani dari kantor pengacara Syamsul Bahri, mengatakan, pihaknya sangat menghormati dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Martapura, yang menunda jadwal persidangan.

” Para pihak yang tergugat, baik BPN pusat maupun Pemda Kabupaten Banjar, tidak datang,” ujar Akhmad Safaridhani.

Padahal tambahnya lagi, surat pemanggilan sudah diterima oleh staf yang bersangkutan.

Kendati ada rasa kecewa, lanjut Akhmad Safaridhani, pihaknya tetap menghargai keputusan pihak pengadilan menunda persidangan.

” Kekecewaan itu ya ada. Karena pihak Pemkab Kabupaten Banjar, tidak menghargai proses hukum di Pengadilan.

” Karena proses sengketa lahan ini masing berlangsung, maka obyek lahan bersttatus aquo, yang sama sekali tidak boleh dilakukan aktivitas pembangunan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sengketa ini berawal dari pembangunan gedung instalasi farmasi dikawasan jalan Albasia VI Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, diatas sebagian lahan yang diklaim milik Ngudiyo.

Pembangunan fisik gedung UPT Instalasi farmasi sendiri dikabarkan bersumber DAK 2019 Kementerian Kesehatan.***

tim suara Banua news