SUARA BANUA News -Banjarmasin, Sejumlah pekerjaan proyek di Kota Banjarmasin gagal dilelangkan.
Dari total 145 Paket tender proyek yang tersebar di lingkungan seluruh SKPD, ternyata hanya 139 paket saja yang selesai. 2 diantaranya gagal dan 4 lagi dinyatakan belum diproses?
Fakta ini diungkapkan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Banjarmasin Joko Pitoyo kemarin (27/12/2019.
Dikatakannya dari keseluruhan rencana E-tendering yang dilaksanakan adalah sebesar RP.289, Milyar lebih dengan 145 paket tendering. Pada realisasinya saat tutup buku di akhir tahun anggaran hanya 139 paket saja yang terlaksana.
Adapun paket kegiatan yang hingga akhir tahun yang belum dilelang adalah rehab ruang radiologi dan kantor Koperasi dengan nilai 1,6 Milliar,.
![]()
Kemudian belanja modal pengadaan vertical blind sebesar 473 juta lebih, pembangunan pagar RSUD SS senilai 4,181 Milliar rupiah.
Selanjutnya belanja modal pengadaan cooler chiller seharga 7,350 milliar, dan belanja modal pengadaan Instalasi pembuangan air limbah (IPAL) sebesar 3,185 milyar.
Tidak hanya Dinas Kesehatan yang gagal dalam proses tender proyek, namun juga dialami Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja.
Diantaranya pada paket belanja modal pengadaan bangunan gedung/pembangunan gedung kuliner beriman sebesar 458 Juta rupiah dan belanja pengadaan bangunan BLK senilai 3,255 milliar rupiah.
” Setidaknya ada kurang lebih 7 paket yang tidak dapat dilaksanakan tahun ini dengan nilai anggaran mencapai 20,516 milyar lebih ” terangnya.
Gagalnya pelaksanaan tender ini menurut mantan sekertaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah keterlambatan pemberkasan proyek untuk dimasukkan dalam proses lelang, kendala jaringan, penyesuaian sumber daya manusia dan lain sebagainya, sehingga berdampak pada proses waktu penetapan pemenang hingga pelaksanaan proyek tersebut.
![]()
Namun kedepannya di tahun 2020, Joko membeberkan bahwa lembaga kebijakan pengadaan barang/Jasa pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 19 tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Kementrian/lembaga/pemerintah daerah untuk tahun 2020.
Surat edaran tersebut untuk menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat koordinasi nasional pengadaan barang/jasa 6 November 2019 lalu yang mana presiden memerintahkan untuk mempercepat proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa setelah pagu anggaran atau setelah rencana kerja anggaran perangkat daerah disahkan oleh DPR sesuai dengan ketentuan pasal 50 ayat 9 Perpres nomor 16 tahun 2018 tentag pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
![]()
” Kami berharap dengan adanya surat edaran dan instruksi langsung dari presiden ini, segala kendala yang bisa menghambat proses pembangunan di Kota Banjarmasin khususnya bisa diminimalisir atau bahkan tidak sampai terjadi,” tandasnya..***
budi setiawan sbn


















