suara banua news – BANJARBARU, Majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana Bupati Balangan H. Ansharuddin akhirnya memutuskan pengadilan yang berhak menyidangkan adalah Pengadilan Negeri Paringin. Putusan ini sendiri menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Selasa pagi (14/01/2020).
PUTUSAN majelis hakim yamg di ketuai Siti Suryati SH MH dengan hakim anggota Soesilo SH MH dan Bambang Pramudwiyanto SH MH ini terkait perlawanan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang tidak berwenang menyidangkan perkara Bupati Balangan’ karena lokasi kejadiannya berada di Balangan.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, Yohannes E. Binti SH MHum melalui bagian humasnya Khairul Fuad SH MH, menjelaskan bahwa dalam sidang perkara pidana Bupati Balangan Ansharuddin yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan mejelis hakim telah memutuskan bahwa pengadilan yang berhak menyidangkan perkaranya adalah Pengadilan Negeri Paringin.
” Majelis hakim yang diketuai Siti Suryati SH MH MM telah menggelar persidangan perkara atas nama Drs. H. Ansharuddin MSi, Selasa pagi 14 Jabuari., dalam amar putusannya majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dan berarti yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri Paringin , ” tandasnya, via telpon, Selasa (14/01/2020).***
Qory sbn


















