Suarabanuanews – BATOLA, Satuan Reserse Narkoba Polres Batola, Selasa ( 21.01/2020) berhasil membekuk Suri alias Kacong (31) tahun, tersangka pemilik narkoba jenis sabu seberat berat 0,32 gram, di halaman Alfamart di kawasan jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
SEBELUM diamankan petugas, tersangka memperlihatkan prilaku yang mencurigakan. Saat didekati dan dilakukan penggeledahan yang langsung dipimpin oleh Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Batola AKP Rihold Sihotang, di tersangka ditemukan paketan sabu itu.
Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kabag Humas, Iptu Malik, membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Terhadap tersangka pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus ini lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.***
Iberahim sbn


















