suara banua news – BANJARMASIN, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Banjarmasin, akhirnya memvonis bebas Hendra Jayadi, Mantan Kepala Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat , Kabupaten Tanah Bumbu, dalam kasus dugaan gratifikasi, Kamis siang (23/01/2020).
DALAM amar putusannya, majelis hakim yang dibacakan Afandi, menyebutkan bahwa Hendra Yayadi, tidak terbukti melakukan gratifikasi sebagaimana yang disangkakan, sesuai Pasal 11 Undang –Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah dan ditambah pada Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasab Korupsi.

Kuasa Hukum Hendra Jayadi, Ombun Suryono Siduruk, mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Indonesia, bahwa hukum itu masih ada. Dia menyakini yang benar itu pasti benar.

“ Hukum itu masih ada, hukum itu tidak buta. Percalah, itu ingin kami sampaikan. Kalau memang merasa benar, kalau memang merasa di Zholimi, lawan….lawan,” kata Ombun Suryono Siduruk.
Ditambahkannya, sebagaimana klainnya ini yang sudah ditahan selama 258 hari. Selama persidangan tidak sedikit biaya yang telah dikeluarkannya.
Berkat perjuangan yang tidak hentinya, serta dengan penuh keyakinan, yang benar itu pasti benar dan yang salah itu pasti salah, hingga akhirnya majelis hakim memvonis bebas klainnya.
Sementara itu menanggapi putusan bebas tersebut, jaksa penuntut akan bekordinasi dengan atasannya guna mengambil langkah hukum apa yang bakal diambil.
Sebelumnnya jaksa penuntut umum, menuntut hukum kepada Hendra Jayadi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, subsider 3 bulan penjara.***
Akhmad kusasi fauzi