![]()
suara banua news – MARTAPURA, Menghadapi bulan puasa atau Ramadhan yang tidak lama lagi akan tiba ,Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batak (PD PBB) akan bersikap tegas kepada para pedagang makanan yang buka diatas jam yang akan ditentukan oleh Pemkab Banjar.
DIREKTUR UTAMA PD PBB Rusdiansyah melalui humasnya Gusti Andre, mengatakan, tidak jauh dengan aturan Perda Ramadhan tahun tahun sebelumnya.
Dan untuk penegakan hukum, Satpol PP akan melakukan patroli.dalam upaya Penindakan. Apabila ada ditemuinya pedagang yang melanggar perda tersebut.
Untuk jam buka pedagang makanan dimulai pada pukuk 3 sore sampai menjelang Tarawih dan sebagai tambahan pedagang kali ini diporbolehkan berdagang kembali setelah sholat tarawih hingga subuh menjelang imsak.
” Aturan tersebut dibuat demi menjaga ke khusu’an bulan puasa bagi masyarakat Kota Martapura ” terang Andre.
![]()
Andre menambahkan, sebagai Kota Santri dan serambi mekahnya Kalimantan Selatan, hal tersebut adalah suatu hal yang penting, jangan sampai itu tercoreng akibat ulah ataupun oknum pedagang yang nakal.
” Kami meminta para pedagang paling tidak harus menyiapkan takjil untuk berbuka dan takjil sahur, serta pedagang diminta menyiapkan makanan siap saji saja ” himbaunya.
Aturan Perda Ramadhan tersebut tidak hanya untuk para pedagang KWK saja namun juga untuk semua pedagang makanan yang ada dibawah ruang lingkup PD PBB seperti di unit area 1, 2, 3 dan empat yaitu Pasar Kertak Hanyar, Gambut, Astambul serta Martapura.
Dalam waktu dekat lanjut Andre pihak PD PBB akan mengeluarkan surat edaran dan pemasangan spanduk pemberitahuan terkait aturan dan larangan yang wajib diperhatikan dan jangan sampai dilanggar oleh pedagang.
” Pedagang yang terbukti dan kedapatan melanggar perda tersebut, maka Peka Banjar akan melakukan menertiban dan memberikan sanksi bagi pedagang melalui penegak perdanya yaitu satpol PP ” tandas Andre.***
budi s
![]()
![]()
***


















