suara banua news – BANJARMASIN, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi melalui Sekretaris nya Drs Sudrajat, mengatakan Kebijakan pemotongan tarif PDAM sebesar 50 persen untuk masyarakat berpengalaman rendah di Kota Banjarmasin masih berupa wacana dan masih menunggu legal standing dalam pelaksanaannya, Senin siang (6/4/2020).
MENYIKAPI statement Walikota Banjarmasin Ibnu Sina beberapa waktu lalu yang akan mengeluarkan kebijakan terkait diskon 50 persen tarif PDAM ternyata hal tersebut masih berupa wacana, alias belum memiliki payung hukum atau legal standing.

” Legal standing, berupa perwali atau SK walikota belum ada terkait hal tersebut, jadi kami belum bisa menerapkan kebijakan tersebut ” tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa saat inibada sebanyak 27.300 pelanggan MBR listrik dan non listrik yang terdiri dari golongan A11 non listrik sebanyak 1521 pelanggan dan untuk golongan A12 sebanyak 25.973 pelanggan Listrik 450 KVA.
” Apabila tarif diskon 50 persen diberlakukan maka PDAM akan mensubsidi sebesar 900 juta perbulan, artinya kalo untuk untuk 2 bukan kedepan subsidi yang harus disiapkan oleh PDAM adalah sebesar 1,8 milyar rupiah ” bebernya.
Saat ini PDAM masih menunggu Legal Standing dari Walikota apakah dananya di ambil dari 5 persen dana CSR dari laba PDAM atau Dana Lain.
” Yang jelas PDAM siap menjalankan, kebijakan owner, asalkan jelas dari mana sumber dana subsidinya, karena apabila dibebankan pada biaya operasional jelas PDAM tidak sanggup dam justru akan mengganggu kinerja PDAM sendiri ” tandasnya.***
suara banua news
*