![]()
suara banua news – BATOLA, Syamsudinoor, warga Desa Tamban Muara RT.09 Kacamatan Tamban, Kabupaten Batola, pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 wita, didatangi komplotan pencuri dan menggasak 60 gram emas miliknya.
MENURUT penuturan korban, pada Kamis dinihari itu dirinya sedang tidur dikamar depan. Tiba tiba kamar tidurnya dimasuki 2 orang tak dikenal, dan menanyakan dimana perhiasan emas miliknya disimpan?
Pertanyaan disertai ancaman itu, sontak membuat korban kaget. Pelaku yang diduga berjumlah 5 orang tersebut, juga menganiaya korban hingga luka di kepala.
![]()
Setelah menganiaya korban serta menggasak perhiasan emas miliknya, para pelaku pencurian dengan kekerasan ini langsung kabur.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian setempat, dan langsung ditindaklajuti dengan melakukan Olah TKP.
Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui, Kasat Reskrim Polres Batola, AKP Debi T.M,SH, SIK, dalam keterangannya mengatakan, kasus yang disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana tersebut, masih dalam Lidik (penyelidikan) pihaknya.
![]()
” Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan, terkait laporan korban tersebut. Sejumlah barang bukti telah kita amankan,” ungkap AKP Debi, T.M,SH,SIK.
Barang bukti yang diamankan itu sebut Kasat Reskrim, antara lain, 1(satu) buah tali rafia warna merah panjang sekitar 70 cm, 1(satu)buah lap /serbet warna biru dan 1(satu) buah kotak HP.
Sementara itu, akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp.48 juta.***
iberahim sbn
![]()
*


















