suara banua news – TAMBAN, Jajaran Polsek Tamban, meringkus seorang warga yang diduga pengedar sabu berinisial AL (36) tahun, dikawasan Desa Jelapat 1 Kacamatan Tamban, Barito Kuala, Selasa siang, (30/6/2020.
DARI PELAKU petugas menyita barang bukti sebanyak 19 (sembilan belas) paket sabu dengan berat kotor 4,89 gram (berat bersih 1,47gram berada didalam bungkus plastik bening),1 (satu) lembar jaket warga coklat, 1 (satu) buah botol bekas minuman soda warna hijau,1 (satu) buah pipet kaca, 3(tiga) buah sedotan plastik dan 1(satu) buah silotip transparan kecil serta 2 (dua) buah dompet kecil warna hitam.

Kapolres Batola, melalui Kapolsek Tamban, IPDA Syahminan, membenarkan jajarannya menahan seorang lelaki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial Al (36) tahun.

Sebelum mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek Tamban ini, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaraan narkotika di Desa Jelapat I Kecamatan Tamban.
Kemudian anggota Polsek Tamban melakukan penyelidikan di daerah tersebut pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2020, sekitar pukul 11.00 Wita.
Dirumah pelaku di Desa Jelapat I Kecamatan Tamban, mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 19 (sembilan belas) paket sabu dengan berat kotor 4,89 gram(berat bersih 1,47gram berada didalam bungkus plastik bening.
” Setelah ditanya petugas soal kepemilikan 19 paket sabu itu, dan pelaku Al, mengakuinya. Selanjutnya pelaku diamankan di mako Polsek Tamban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas IPDA Syahminan.
Atas perbuatannya ini, pelaku Al dijerat
dengan pasal 132 Jo pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
iberahin sbn