suara banua news – MARTAPURA, Lesehan Terapung Rama Shinta yang ada di atas waduk PLTA Riam Kanan, tidak mengantongi IMB dan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Banjar.

HAL TERSEBUT diungkapkan langsung Kepala DPMPSP Kabupaten Banjar Ida Presy kepada suara banua news, Jum’at pagi (11/9/2020).


Dia juga menambahkan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Banjar juga belum ada menerbitkan surat rekomendasi sebagai salah satu syarat bagi pemilik mendapatkan IMB.

” Karena sampai sekarang surat rekomendasi dari teman teman Bidang Tata Ruang belum pernah ada masuk ke tempat kami, maka bisa dipastikan tempat tersebut tidak memiliki IMB ataupun Ijin Usaha,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, Waduk Riam Kanan hanya diperuntukan untuk wisata, budidaya dan olahraga, sementara untuk konteks bisnis, niaga ataupun kuliner sampai sekarang tidak ada landasan hukum bagi siapapun melakukan aktivitas, selain 3 peruntukan tersebut.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar juga dijelaskan bahwa, waduk tidak boleh ada bangunan, dan harus ada mengantongi ijin lingkungan hidup.

” Banyak unsur administrasi maupun amdal yang ternyata belum mereka benahi. Mereka membangun suatu kegiatan usaha tanpa terlebih dahulu menyelesaikan permasalah ijin dan administrasi. Dan itu jelas itu menyalahi aturan,” lanjutnya.

Bahwa saat ini pemerintah daerah sudah menyurati yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan usaha, sampai semua permasalahan dan persyaratan mereka penuhi, tambahnya lagi.

Kepala bidang Promosi Wisata Disbudpar Kabupaten Banjar Siti Ba’diah juga mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak berani berkomentar terlalu banyak terkait tempat tersebut. Selain masih bermasalah, tempat tersebut ternyata tidak masuk dalam daftar destinasi wisata daerah.

” Kami tidak berani mempromosikan tempat tersebut, selain belum memiliki ijin, tempat tersebut juga tidak terdaftar di tempat kami,” terangnya.

Sementara itu Kepala Bidang Destinasi Dan Pengembangan Obyek Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banjar, Faizal Riza Kasransyah saat ditemui di ruang kerjanya juga membenarkan perihal tersebut dan mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah mengunjungi tempat yang dimaksud.

Restoran ataupun lesehan terapung tersebut diakuinya belum terdaftar dalam destinasi wisata Disbudpar Kabupaten Banjar, dan setelah dikunjungi pengelolaannya juga tidak menjalankan protokol kesehatan yang sudah diperintahkan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam penanganan penanggulangan penyebaran Covid-19.

” Kami sudah menegur pihak pengelola untuk segera menghentikan aktivitasnya sampai semua permasalahan selesai ” singkatnya.

Disbudpar Kabupaten Banjar juga mengaku saat ini tidak bisa meminta agar tempat itu ditutup karena dikelola secara pribadi atas nama Kelompok Sadar Wisata, imbuhnya.****
budi sbn