![]()
suara banua news – BANJAR, Rencana Pemerintah Kabupaten Banjar untuk merestrukturisasi organisasi atau melakukan perampingan SKPD dinilai Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM.Rofiqi sebuah langkah yang tepat dalam upaya efesiensi anggaran pemerintah.
DIA JUGA menilai saat ini struktur organisasi atau SKPD di Kabupaten Banjar masih terlalu gemuk, sehingga perlu di rampingkan dengan harapan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
” Untuk saya pribadi, perampingan SKPD tersebut adalah final dan hal tersebut adalah solusi terbaik dalam upaya efesiensi dan penghematan anggaran,” kata Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini, Selasa (4/5/2021) di Martapura.
Restrukturisasi Organisasi Pemerintah Kabupaten Banjar itu sebut Rofiqi lagi, akan menghemat anggaran APBD mulai dari Rp. 30 hingga Rp. 40 milyar.
Untuk itu pihaknya berharap, perampingan SKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banjar bisa selesai pada saat pembahasan anggaran perubahan akhir tahun ini,” tambahnya.
Sementara Kabag Organisasi Pemkab Banjar Anang Said mengungkapkan, terkait rencana perampingan organisasi tersebut, baru akan dibahas di tingkat ksekutif. pada triwulan ke II.
![]()
Penyederhanaan birokrasi tersebut, mengacu Surat MENPAN ke Mendagri kemudian diteruskan kepada Kabupaten Banjar, untuk merubah Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang SKPD dan itu sesuai dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
” Pada tahun 2020 hingga hingga akhir April 2021 kemarin, kami sudah melakukan pemetaan kepengurusan”
” Penyederhanaan struktur hanya di tingkat SKPD dan tidak berlaku pada kecamatan maupun kelurahan dan UPT,” lanjutnya.
Berdasarkan Informasi yang terhimpun dilapangan Pemkab Banjar berencana melakukan perampingan organisasi dari 34 SKPD menjadi 26 SKPD dengan cara menggabungkan beberapa SKPD menjadi satu SKPD.
Penggabungan itu antara lain, Dinas Perkim dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dengan Badan Pertanahan, Dinas Perikanan akan digabung dengan Dinas Pertanian dan Holtikultura, dan Perternakan.***
budi setiawan (penulis)
a muji s (editor)


















