suara banua news- MARABAHAN, DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan rekomendasi kepada Mujiyat sebagai bakal calon bupati di Pilkada Barito Kuala (Batola) 2024 ini.
REKOMENDASI itu menyusul diberikannya formulir B1-KWK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada mantan penjabat bupati Batola tersebut, kemudian diserahkan kepada Koordinator Pilkada di Kalimantan Selatan, Hj Wiryanti Sukamdani, di Jakarta.
Saat menerima dokumen formulir B1-KWK itu, Mujiyat-Fahrin Nizar, didampingi Ketua , dan Sekretaris DPD PDIP Kalsel M Syaripuddin dan Berry Nahdian Forqan.
Dokumen formulir B1-KWK itu sendiri ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto.
Adapun sedikit kutipan dari formulir B1-KWK, yaitu “Memutuskan Mujiyat-Fahrin Nizar untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Kuala di Pilkada Serentak 2024”
Menurut keterangan Sekretaris DPD PDIP Kalsel Berry Nahdian Forqan, penyerahan formulir B1-KWK kepada Mujiyat-Fahrin Nizar sudah melalui proses dan sistem yang berlaku di PDIP.
Rekomendasi dukungan yang diberikan kepada bakal calon yang maju di pilkada melalui PDIP, sudah melalui seleksi bakal calon, selain punya kemampuan.
Kemudian hasil survey, popularitas maupun elektabilitas, serta berkomitmen terhadap nilai-nilai, prinsip dan program kepartaian, jelas Berry Nahdian Forqan.
Diketahui posisi dokumen formulir B1-KWK dalam hirarki surat-menyurat kepartaian lebih tinggi dibandingkan Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR) maupun Surat Keputusan (SK).
ST, SR, dan SK tidak bisa digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tanpa formulir B1-KWK yang sudah dibubuhi meterai, dukungan partai politik dianggap belum sah. Dengan kata lain, Form B1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada pasangan bakal calon.***
ahim sbn


















