suara banua new – BANJARBARU, Kabar bagus untuk masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di Kalsel. Ditengah pandemi Covid-19 yang makin menggila, Pemprov Kalsel mengeluarkan kebijakan yang diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat.
KEBIJAKAN ITU adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pajak sebelum tahun 2021 akan diberikan diskon hingga 50 persen dari pajak pokok. Sementara untuk pajak tahun berjalan yaitu 2021 tetap bayar 100 persen.
![]()
“Bagi penunggak pajak juga diberikan dispensasi penghapusan denda keterlambatan bayar pajak,” ujar Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA saat menyampaikan kabar baik itu, Jumat (30/7/2021) di Banjarbaru.
Diutarakannya, sebelum kebijakan itu diluncurkan, Pemprov Kalsel sudah melakukan verifikasi dan cleansing data agar tak terjadi duplikasi sehingga program relaksasi pembayaran pajak sekaligus penegakan hukum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Sedangkan untuk waktu dispensasi, beber Safrizal, berlaku mulai 9 Agustus hingga bulan Oktober 2021.
“Jadi relaksasi PKB dan BBNKB serta dispensasi denda ini hanya berlaku selama dua bulan, berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ungkap pria kelahiran Nangroe Aceh Darussalam itu.
Safrizal berujar, dalam dua tahun belakangan, terjadi pelambatan ekonomi yang menyebabkan kemampuan bayar pajak terkendala.
“Berdasar data, total tunggakan pajak PKB dan BBNKB di Kalsel sebesar Rp 740 milyar. Data tersebut sudah dilakukan cleansing, sebelum cleansing nilai tunggakan sebesar Rp 900 milyar,” urai Safrizal.
Ditambahkannya, Pajak PKB nilainya 80 persen dari bagi hasil sumber daya alam di Kalsel, jadi dengan adanya kebijakan relaksasi pajak PKB ini masyarakat diharapkan mampu membayarkan tunggakan pajaknya.
“Untuk tempat pembayaran pajak sebdiri akan diumumkan oleh Samsat dan akan menerapkan disiplin protokol kesehatan,” tutup Safrizal.***
eka purwasih sbn


















