suara banua news – BANJARMASIN, Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PERSERODA yang sempat menggantung di tahun 2021 dinyatakan tinggal dalam tahap finalisasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banjarmasin.

ITU YANG dikatakan koordinator Pansus raperda perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih Arufah saat berhasil dikonfirmasi melalui telpon selularnya beberapa waktu lalu.

Arufah mengaku molornya pengesahan Raperda perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PERSERODA, dikarenakan banyak hal, dan bukan karena Pansus yang memperlambatnya.


” Pansus sudah berupaya meyelesaikan tugas mereka hanya saja karena banyak hal yang diantaranya PSU Gub Kalsel lalu, kemudian perlu adanya penetapan status dana pemerintah pusat apakah termasuk dalam penyertaan modal atau tidak dari BPKP,” terangnya.

Proses itulah yang menurut Arufah memakan waktu yang tidak sedikit, hingga akhirnya terkesan prosesnya lamban.

” Yang jelas saat ini prosesnya sudah dalam tahap Finalisasi jadi tinggal satu kali pertemuan dan di target agustus 2021 selesai,” tutupnya.

Ditempat terpisah hal senada diungkapkan oleh Sekertaris PDAM Bandarmasih Sudrajat bahwa terkait status dana pemerintah pusat yang belum ditetapkan yang di persoalkan oleh Pansus DPRD Kota Banjarmasin sudah ada jawaban dari BPKP.

Dari surat jawaban BKPK tersebut jelas menyatakan bahwa dana tersebut hanya sebagai catatan dan tidak bisa dimasukkan dalam penyertaan modal daerah.

” Alhamdulillah saat ini prosesnya sudah dalam tahap Finalisasi, dan saat ini tinggal pemantapan Poin Raperda saja,” ucapnya.

Sementara itu Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Banjarmasin Rusydi mengungkapkan, bahwa semua kajian untuk pemantapan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih seluruh tahapannya baik dari aspek ekonomi & hukum sudah mereka laksanakan.

” Tugas kami sudah selesai, jadi saat ini semuanya tinggal kedua belah pihak yang menyelesaikannya, apakah benar difinalisasi dan akhirnya di sahkan atau tidak,” singkatnya.

Untuk diketahui, bahwa Raperda perubahan bandan hukum PDAM Bandarmasih tersebut adalah tindak lanjut dari surat edaran Gubernur terkait Perubahan Bentuk Badan Hukum Kalsel sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 4 ayat 3 yg berbunyi seluruh Perusahaan Daerah termasuk PDAM yang memiliki saham lebih dari satu untuk merubah status badan hukum menjadi perseroan daerah.***
b setiawan sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here