suara banua news – BANJARMASIN, Diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2017-2018 silam, Kepala Desa Hamak Utara, HSS H.Jaddin ( 61 ) dan terdakwa Zainal Padli selaku bendahara divonis hukuman yang sama yaitu selama 3 tahun penjara oleh hakim, pada Rabu, ( 15/9/2021 ) kemarin.

SIDANG secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH, dan turut hadir Penasehat Hukum kedua terdakwa H. Jaddin didampingi Hamdani SH,MH, H.Dudung ( nama lengkap pian bos ) dan rekan, dan terdakwa Zainal Padli didampingi Ernawati SH,MH dan Arbain SH.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar 50 juta atau subsidair selama 1 bulan penjara. Dan keduanya juga dihukum untuk membayar uang pengganti dari dugaan kerugian negara sebesar 840 juta rupiah, yaitu masing-masing 420 juta rupiah.


Namun oleh majelis hakim dalam putusannya bahwa apa bila keduanya tidak bisa menggantinya selama 1 bulan setelah mempunyai hukum tetap, maka jpu bisa menyita harta kekayaan untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lanjutnya, dan bila tidak ada harta benda maka akan diganti hukuman kurungan sel selama 1 tahun.

Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa Fadli menerima, sedangkan baik JPJ dan Penasehat Hukum Terdakwa Jaddin, Hamdani SH meminta waktu untuk berfikir.

Untuk diketahui, adapun dalam pendapat hukum majelis hakim dan JPU bagi kedua terdakwa sama yaitu dianggap terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
ahmad kori sbn