suara banua news – BANJARMASIN, Perum Bulog Kalsel memastikan keberadaan Badan Pangan Nasional (BPN) yang sudah dibentuk pemerintah pusat tidak akan menggangu tugas mereka sebagai pengendali harga dasar serta pengelola stok pangan di daerah.
HAL TERSEBUT disampaikan langsung oleh Kadivre Perum Bulog Kalsel Muhammad Imron Rosidi saat ditemui di ruang kerjanya senin (11/10/2021).
Imron menambahkan, Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) oleh Pemerintah Pusat tidak bisa serta merta asal membentuk dan menunjuk orang yang nantinya punya tanggung jawab besar mengemban tugas menjaga regulator pangan di Indonesia nantinya.

” Selama belum ada yang memegang kendali atas BPN di pusat BULOG masih tetap melakukan kegiatan menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk bantuan sosial (Bansos) dan pengelolaan stok pangan, ” terangnya.

Namun begitu, Imron juga menambahkan, bahwa jikapun BPN nantinya sepenuhnya terbentuk dan fungsi regulator pangan ada di tangan mereka, Perum Bulog masih akan menjadi operator pengendali pangan itu sendiri di masing masing wilayah kerjanya.
Perum Bulog sendiri nantinnya akan tetap berpedoman pada UU 18 tahun 2012 tentang Pangan yang mana disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
” UU nomor 18 tahun 2012 tersebut jelas mengatur penyelanggaraan pangan tersebut, dan aturan tersebut yang masih jadi acuan kami sampai sekarang,” imbuhnya.
Imron kembali menambahkan bahhwa fokia kerja utama mereka saat ini adalah memaksimalkan Lokus cakupan penyerapan Publik service Obligation (PSO) ataupun Komersil, yang sudah menjadi salah satu agendda kerja utama mereka.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo sebelumnya telah membentuk Badan Pangan Nasional melalui Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021. Badan Pangan Nasional (BPN) sendiri merupakan mandat dari Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden.
Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala Badan. Badan Pangan Nasional bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.***
budi ssbn