suara banua news- BANJARMASIN, Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Subhan, yang berstatus sebagai ASN RSUD Ulin Banjarmasin dan Suriawan Halim (Pengusaha), kembali digelar digelar di Pengadilan Tipikor Dan PHI Banjarmasin, Senin, ( 17/1/2022 ).
SIDANG dengan agenda keterangan kedua terdakwa dan berlangsung secara virtual ini di diketuai Yusriansyah SH,MHum dengan kedua anggotanya A. Gawi SH, MH, Arif Winarno SH, dan Tim JPU dihadiri Andre SH dan rekan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
![]()
” Saya bekerja di RSUD Ulin Banjarmasin dan awalnya sebagai pegawai honorer, dan sekarang sudah diangkat menjadi ASN dan tetap bertugas di rumah sakit ini dibagian staff perencanaan,” kata Subhan, saat memberikan keterangan di persidangan.
Dijelaskan Subhan lagi, apa yang dikerjakannya semata-mata untuk menjalankan perintah atasan, dan ia juga bukan pejabat pengadaan barang dan jasa di bagian perencanaan RSUD Ulin.
Sementara Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara HAH dan rekan, Hidayatullah SH mengatakan bahwa terdakwa Subhan dalam memberikan keterangan dihadapan persidangan terutama terkait masalah bidang pekerjaan, dimana ia mengaku hanyalah seorang staff perencanaan, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan enam saksi yang dihadirkan JPU saat sidang sebelumnya.
” Adapun pemberian terdakwa Suriawan kepada terdakwa Subhan dimaksudkan hanya sebagai pertemanan bukan terkait pengadaan, tidak ada kesepakatan tertentu terkait pengadaan,” terang Hidayatullah SH didampingi rekannya Indra dan Adetya saat ditemui usai sidang.
Maka dari itu, tambahnya,
sebagai penasihat hukum memandang jika demikian faktanya, pemberian sejumlah uang tersebut hanya berdasarkan pertemanan bukan untuk sesuatu.
“,Sehingga kami berharap JPU nantinya dalam melakukan penuntutan dapat menyesuaikan dengan fakta yang terungkap di persidangan selama ini, ” ungkapnya.***
ahmad kori sbn
![]()


















