sbn-MARABAHAN, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
OPERASI yang disusun secara terukur dan dilaksanakan dengan cepat itu berlangsung pada Selasa (9 Juni 2026) sekitar pukul 15.00 Wita, tepatnya di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Marabahan.
Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba Polres Batola AKP Andi Kohar yang disampaikan lewat Kasi Humas Polres Batola IPTU Mego Budi Susanto, awal mula pengungkapan berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.
Dari hasil pengamatan, petugas mencurigai seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, yaitu pengedar yang bergerak menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 berwarna kombinasi putih dan biru.
“Saat dilakukan pengawasan di sekitar lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang cocok dengan gambaran tersebut sedang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, seolah-olah sedang menunggu seseorang,” kata Mego Budi Susanto.
Petugas kemudian mendekat dan melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan.
Diketahui pria tersebut berinisial HD alias UN (43 tahun), warga Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Dari pemeriksaan badan dan kendaraan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Marlboro Filter Black yang tersimpan di bagian dasbor sebelah kiri sepeda motor.
Di dalamnya terdapat empat paket serbuk kristal berwarna putih bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Total berat bersih barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar 20 gram.
Seluruh barang bukti beserta tersangka selanjutnya dibawa ke markas Polres Barito Kuala untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.
![]()
Atas tindakannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak Polres Barito Kuala menegaskan komitmen yang kuat untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah kabupaten.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.***
ahim sbn


















