suara banua news – MARTAPURA, Penggabungan atau Perumpunan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menabrak Permendagri No.25 tahun 2021 tentang DPMPTSP?
DEMIKIAN yang diungkapkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjar, Saidan Pahmi saat dihubungi melalui telpon selularnya senin (11/10/2021).
Dirinya justru menyarankan kepada Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) untuk membaca aturan tersebut sebelum merumpunkan kedua dinas tersebut.

” Kedua dinas tersebut punya regulasi masinh masing. Contoh soal perangkat daerah termatub dalam PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Kemudian terkait Dinas PMPTSP, termuat dalam Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas PMPTSP ,” kata Saidan.

Dia juga menambahkan bahwa, secara tegas dalam pasal 2 Permendagri nomor 25 tahun 2021 menyebutkan bahwa peraturan yang bertujuan sebagai pedoman pembentukan Dinas PMPTSP untuk tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
“ Pada ketentuan peralihan pasal 12 jelas disebutkan bahwa DPMPTSP yang masih merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya wajib menyesuaikan paling lama dua tahun terhitung sejak peraturan menteri ini diundangkan, ” jelasnya lagi.
Ketentuan dalam Permendagri tersebut perihal keberadaan DPMPTSP yang mesti terpisah dengan urusan pemerintahan lainnya sebagai tindaklanjut dari UU Cipta Kerja dan PP Nomor 6 tahun 2021.
Jika upaya merumpunkan Dinas PMPTSP dengan Disnakertrans tetap dipaksakan oleh Pansus SOTK DPRD Banjar, dikhawatirkan Perda SOTK bertentangan dengan peraturan diatasnya dan batal demi hukum karena adanya azas lex superior derogat legi inferior.
” Kan sudah ada contoh waktu lalu, yaitu keinginan Pansus Perda SOTK DPRD Banjar untuk menggabungkan Bappeda-Litbang dengan BKDPSDM, kandas lantaran dipatahkan oleh Kemendagri saat melakukan konsultasi ” tandasnya.
Ditempat terpisah Kadisnakertrans Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana mengungkapkan jikapun dari Pansus Perda SOTK tetap kukuh menggabungkan 2 Dinas, dirinya tidak masalah namun harus ada perhatian dan komitment serius dari DPRD
Bahwa untuk kegiatan lintas Sektoral tetap harus dialokasikan anggaran dana.
Ditambahkannya Optimalisasi dan efesiensi jangan hanya difokuskan pada birokrasi tapi juga harus ada kebijakan pendekatan di masyarakat.
” Beban kerja yg bertambah harus disertai dengan pertimbangan yg matang baik anggaran maupun dukungan SDM ” imbuhnya.
Nyoman melanjutkan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, intensitas kerja ke dua dinas apakah sudah berjalan optimis apa belum, karena dua hal ini sangat penting untuk kelancaran tugas dan koordinasi kedua belah pihak, tidak bisa hanya asal gabung saja, mencontoh ataupun menjadi contoh daerah lain.
” Perlu diketahui bahwa Beban Kerja Disnakkertrans juga masih tinggi, dan jangan dikira kami disini santai ” tegasnya lagi.
Masih di tempat terpisah kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar Ida Presy didampingi Kasi Perijinan Tertentu Uray Tony saat dikonfirmasi (11/10) perihal penggabungan Dinas mereka juga memiliki pandangan yang cukup senada dengan Disnakertrans Kabupaten Banjar.
Mereka menjelaskan bahwa, meskipun saat ini pelayanan administrasi pemerintahan lebih banyak bebasis online, namun pelaksanaan atau implementasinya tidak semudah seperti menekann tombol, karena masih ada lagi tahapan tahapan teknis yang harus dilakukan setelahnya.
” Kalo dibilang bahwa tugas kami santai jelas hal tersebut tidak benar, justru PR Kami masih banyak apalagi dalam rangka perubahan Perda untuk implementasi PP 16 tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
DPMPTSP sendiri mengaku pihaknya bisa saja juga tidak mempermasalahkan perihal perumpunan atau penggabungan tersebut asalkan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi diatasnya.
” Silahkan ada penggabungan, namun kami juga meminta harus ada pihak yang bertanggung jawab atas hal ini apabila nanti menimbulkan banyak masalah dikemudian hari, ” tandasnya.***
budi ssbn