suara banua news- BATOLA, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Eben Neser Silalahi, SH,.MH. gelar Press Release dengan sejumlah awak media, mengenai Perkembangan Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pembangunan pengelolaan plasma kelapa sawit oleh KUD Jaya Utama dikabupaten Barito Kuala.Kamis(20/01/2022).

ADANYA temuan dugaan penyelewengan pembangunan pengelolaan plasma kelapa sawit tersebut dengan dasar Penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor: PRINT-02/O.3.19/Fd.1/11/2021 tanggal 09 November 2021 dan perpanjangan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor: PRINT-02.a/O.3.19/Fd.1/12/2021 tanggal 07 Desember 2021. bertempat di Press Room Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala di Marabahan.

Press Release yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala ini didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala,dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Barito Kuala.


Dalam Press Release Kepala Kejaksaan Negeri barito Kuala,
Eben Neser Silalahi,SH,.MH. menerangkan bahwa penyelidikan Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pembangunan pengelolaan kelapa sawit plasma oleh KUD Jaya Utama dikabupaten Barito Kuala telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama 2 (dua) bulan dan sudah memeriksa sebanyak 24 (dua puluh empat) orang.

Dalam penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti, dan untuk perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari salah satunya auditor di Inspektorat Kab. Barito Kuala sehingga diperoleh masukan sekaligus laporan. Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.

” Kasus ini berawal dari tahun 2015 s/d 2021 dimana desakan dari masyarakat untuk menuntut hak mereka atas pembagian hasil dari KUD Jaya Utama” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah desa kolam kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009, Dimana terjadi tukar guling tanah desa kepada perorangan yang tidak sesuai dengan aturan.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu telah dilakukan ekspose dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup untuk dilakukan penyidikan sehingga telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada SeksiTindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/Fd.2/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan tukar guling tanah desa kolam kanan dengan KUD Jaya Utama Tahun 2009.

Untuk nilai kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 1 miliar. Pasalnya, tanah yang diberikan itu merupakan tanah yang posisinya sangat strategis karena berada di pinggir jalan nasional.

Selama kurun waktu 10 tahun itu desa tidak mendapatkan keuntungan apa apa dari pemberian tanah tukar guling, dan yang menikmatinya adalah oknum pengurus KUD bukan atas nama KUD.

Selanjutnya, dalam tiga atau empat pekan penyidik akan menentukan pihak-pihak yang lebih bertanggungjawab dalam kasus tukar guling pembangunan gudang plasma sawit di Desa Kolam Kanan itu.

“Diperkirakan ada lebih dari satu orang yaitu dari pemerintahan desa dan juga di atas dari pemerintahan desa, sehingga dapat disangkakan kepada mereka pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.***
Ibrahim sbn