suara banua news – MARTAPURA
, Bupati Banjar H Saidi Mansyur, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait moratorium atau
penundaan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar ke Pemerintah Provinsi Kalsel.

SURAT EDARAN moratorium /strong>ditujukan kepada seluruh ASN sekaligus upaya antisipasi eksodusnya sejumlah ASN yang berencana akan hijrah ke Pemerintah Provinsi Kalsel.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar Ida Presy didampingi sekertarisnya Robby Azwar mengungkapkan, bahwa Surat Edaran (SE) Bupati tersebut adalah terkait moraturium atau penundaan perpindahan ASN Kabupaten Banjar ke Pemerintah Provinsi Kalsel untuk semua golongan mulai dari eselon 4,3 dan 2 untuk batas waktu yang tidak ditentukan.


” Isi materi dan koreksi SE bupati tersebut sudah selesai melalui koreksi di bagian organisasi, dan bupati tinggal menandatanganinya saja, ” ungkapnya.

Bagi ASN di lingkungan Pemkab Banjar yang sudah terlebih dahulu mengikuti jalur assesment atau jalur prestasi promosi, jalan mereka untuk bisa pindah ke Pemerintah Provinsi jalannya akan lebih mulus apabila dalam proses assesment tersebut mereka dinyatakan lulus dan mengisi posisi sesuai yang mereka inginkan atau Pemerintah Provinsi Kalsel inginkan.

” Prosesnya akan lebih mudah bagi mereka mengikuti assesment, apalagi mereka sudah dinyatakan lulus. Baik itu SE bupati sudah ditandatangani ataupun belum ditandatangani, ” jelasnya lagi.

Ida berharap, ASN yang berencana ingin mutasi tugas dalam mengambil keputusan berdasarkan rasional bukan karena rasa ketidakpuasan diri. Apalagi karena emosi pribadi.

Dimanapun ASN itu ditugaskan dia tetap memiliki beban dan tanggung jawab yang sama sebagai Abdi Negara dan masyarakat.

” Saya berharap, kawan kawan ASN yang memiliki niat untuk pindah tugas bisa lebih bijaksana menyikapi tantangan yang dihadapinya, karena tujuan SE Bupati ini saya yakin untuk kebaikan bersama dan seluruh aparatur negara yang ada di Pemerintah Kabupaten Banjar,” tandasnya.

Sementara acuan dasar dari SE bupati tentang moratorium ASN tersebut sebut Robby Azwar, sudah sesuai dengan PP 17 tahun 2020 tentang kepegawaian.

Adapun point point utama dalam SE bupati tersebut sudah melalui konsep yang matang oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banjar.

Robby menambahkan, adapun rata rata alasan ASN Pemerintah Kabupaten Banjar yang ingin mutasi atau pindah adalah, ingin mengembangkan karir, menambah income, mendekati keluarga, serta sudah menjalani proses assesment atau promosi jabatan.

Sedangkan tujuan dikeluarkannya SE bupati tersebut, tidak lain adalah untuk menjaga roda pemerintahan di Kabupaten Banjar tetap berjalan baik dan lancar, dan juga menjaga marwah Bupati Saidi Mansyur yang saat ini dipercaya sebagai pemimpin di Kota yang bergelar serambi Mekkah nya Kalimantan Selatan.

” SE Bupati ini juga dimaksudkan agar tidak menjadi presedir buruk di era kepemimpinan Saidi Mansyur sebagai Bupati Banjar,” ujarnya lagi.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dilapangan serta diperkuat dengan data BKDPSDM Kabupaten Banjar, ada sekitar 50 ASN yang mengusulkan mutasi ke Pemerintah Provinsi Kalsel.

ASN tersebut mulai dari eselon IV, eselon III hingga eselon II yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.***
budi sbn