suara banua news -MARABAHAN, DPRD Kabupaten Barito Kuala mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Tasnida Agro Lestari (TAL), menyusul keluhan warga Desa Jambu Baru terkait dugaan pelanggaran kesepakatan bersama tahun 2019 lalu.

WARGA menuntut PT Tasnida Agro Lestari (TAL) untuk menghentikan operasional di tempat rawan tapal batas yang belum ditentukan di Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan Kabupaten Batola.

Ketua DPRD Kabupaten Batola Saleh mengungkapkan, kesepakatan itu meminta PT TAL tidak boleh menggarap di wilayah Jambu Baru sebelum ada kesepakatan tapal batas wilayah.


Selain itu, PT TAl bersedia menghentikan operasional di tempat rawan belum jelas tapal batasnya, serta serta mempercepat proses tapal batas di dua desa, agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Kita berterimakasih kepada PT TAL mereka bisa memaklumi dan berhenti melakukan kegiatan di daerah yang rawan,” jelasnya Saleh, Senin (28/3/2022) di Aula DPRD Kabupaten Batola.

“Kita sepakat intinya, minta sepenuhnya PT TAL berhenti berkegiatan di daerah rawan itu sampai hasil tapal batas di tentukan,” sambungnya.

Sementara itu untuk untuk mempertemukan kedua belah pihak, Saleh mengaku akan berunding terlebih dahulu. Terutama dengan Komisi I dan Komisi III.

“Nanti kita rundingkan, sejauh mana tahapan yang akan kita lakukan. Yang jelas, sekarang PT TAL bersedia berhenti sementara dan mempercepat proses tapal batas ini,” lanjutnya.***
iberahim sbn