suara banua news -MARABAHAN, Sidang perdata antara petani plasma yang tergabung dalam KUD Makarti Jaya dengan PT Anugerah Watiiendo (AW) digelar di PN Marabahan, Selasa siang kemarin.
DALAM persidangan ini, tergugat I menyampaikan jawaban atas gugatan yang disampaikan penggugat ( KUD Makarti Jaya) pada sidang pertama yang digelar pada 17 Mei 2022 lalu.
Kuasa Hukum PT AW, H. Giyanto, SH & Associates dalam jawabannya, “Menolak semua gugatan dari penggugat, dan kami dari PT AW mengajukan gugatan balik terhadap penggugat yang nilainya di atas 500 miliar rupiah itu semua telah tertera didalam jawaban kami”.

Kami menganggap dan akan kami buktikan dipersidangan karena kami ada surat dari pihak penggugat yang intinya kami dilarang untuk beroperasi, oleh karena itu kami merasa dirugikan, ditaksir baik materil ataupun immateriil sebesar di atas Rp 500 miliar, jelasnya.

Dijelaskan Giyanto bahwa dalil dari gugatan penggugat tentang kerugian Immateriil sebesar Rp 8 miliar, kerugian apa saja yang dialami oleh penggugat sama sekali tidak menguraikan secara jelas wujud, bentuk dan nilai nominalnya dan tidak diuraikan secara rinci dalam gugatannya.
“Jadi menurut kami kerugian penggugat adalah fiktif dan cenderung mengada ada. Sehingga sudah sangat jelas apabila gugatan penggugat seperti Ini harus dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” katanya.
Sementara itu dalam gugatan yang disampaikan oleh penggugat, pada intinya menginginkan pembatalan perjanjian, karena pihak perusahaan dalam hal ini tergugat I (PT AW) sudah wanprestasi.
Tuntutan lain, hak petani yang seharusnya umur 6 tahun plasma sawit sudah dapat SHU (Sisa Hasil Usaha) namun kenyataanya sampai saat ini tidak dapat apa-apa.
“Sehingga kami menggugat kerugian kami selama ini sebesar 8 miliar rupiah kepada tergugat l yaitu PT AW, namun pada pokonya kami menginginkan pembatalan perjanjian,” ucap Darmono, Ketua KUD Makarti Jaya.***