suara banua news -MARTAPURA,Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Rahmat Kartolo menjadi pembina apel gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di halaman komplek perkantoran Bupati Banjar, Senin 8 Agustus 2022.
DALAM kesempatan itu Rahmat Kartolo menjelaskan soal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2018 ditetapkan satu (1) jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kebakaran yaitu pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, sesuai dengan tingkat waktu tanggap (Response Time) 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran.
Dalam hal ini Rahmat Kartolo juga menyampaikan kegiatan DPKP Banjar yang bertumpu pada pembentukan relawan pemadam kebakaran dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran.

Dia menyebutkan ada 15 tugas DPKP Banjar diantaranya menyelenggarakan SPM bidang kebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran.

Apel gabungan tersebut diikuti para pejabat eselon II, III, IV dan fungsional.***