suara banua news – BATOLA, WYD (21) tahun, pelaku terduga pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur akhirnya berhasil diamankan jajaran Polres Batola di rumahnya di kawasan Jalan Martapura Lama Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Jumat 9 September 2022.
PENANGKAPAN tersebut dilakukan Opsnal dan Kanit IV Sat Reskrim Polres Batola bersama Resmob dan Saber Dit Krimsus Polda Kalimantan Selatan, serta Resmob Polres Banjar.
![]()
“Pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumah sekitar pukul 19.20 Wita,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, Sabtu 10 September 2022.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku. Di antaranya sebuah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6483 BAX.
Kasus dugaan pencabulan ini mulai terungkap ketika warga menemukan seorang gadis dibawah umur pada Senin 5 September 2022 sekitar pukul 16.09 wita di Jalan Jejangkit menuju Desa Sampurna Kecamatan Jejangkit Kabupaten dalam kondisi linglung.
Atas temuan itu, warga kemudian melapor ke Polsek Jejangkit, hingga berujung pada penangkapan pelaku terduga pencabulan.
Diterangkan, pada awalnya korban mengaku dijemput seorang laki-laki menggunakan sepeda motor. Laki-laki ini beralasan menjemput korban untuk mengerjakan tugas kelompok di sekolah.
Setelah naik ke sepeda motor, korban tidak begitu hapal jalan yang dilalui. Namun yang pasti, pelaku tak mengarahkan kendaraan ke sekolah korban.
Setibanya di tempat kejadian, tepatnya kawasan semak-semak di Handil Lok Baintan, Desa Sampurna, kelamin korban dipegangi pelaku.
Setelah kejadian itu, korban tidak mampu mengingat apapun. Korban kemudian ditinggalkan pelaku sembari membawa ponsel milik korban.
“Sekarang pelaku sudah dibawa ke Polres Batola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 dengan pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).
Adapun Pasal 82 ayat (1) menyebutkan pelaku dipidana
dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.***
iberahim



![Bupati Banjar bersama Forkopimda melakukan aksi bersih -bersih [Jumat bersih]](http://suarabanuanews.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220909-WA0062-100x70.jpg)














