suara banua news – BANJARMASIN, Puluhan aktivis yang mengatasnamakan LSM dan OKP gabungan, melakukan aksi damai di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis pagi 6 Oktober 2022.

AKSI damai yang dimotori LSM KPK AP Kalimantan Selatan ini menyampaikan tuntutan kepada Kejati untuk melakukan atensi khusus dalam menyelesaikan proses hukum yang ditangani Kejari Kabupaten Banjar terkait adanya dugaan penyimpangan dan pengelolaan dana perjalanan dinas dan luar daerah DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 hingga 2021 lalu.


” Aneh saja, kasus adanya indikasi penyimpangan dalam anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020-2021 lalu, hingga kini belum ada habarnya atau tindak lanjutnya”

” Padahal informasi yang telah kami sampaikan sudah cukup lama, ” kata Aliansyah dalam orasinya, saat menggelar aksi damai di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Kendati laporan adanya dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas tersebut juga sudah dinyatakan oleh sesama anggota dewan Kabupaten Banjar, namun oknum anggota dewan yang diduga melakukan penyimpangan dana perjalanan dinas tersebut hingga kini tidak pernah diperiksa?

” Terkait kasus perjalanan dinas tersebut, pihak Kejari Banjar dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut,” sambungnya.

Tidak hanya itu, aksi damai itu juga menyuarakan adanya dugaan KKN dalam beberapa kegiatan proyek antara lain, dugaan KKN dalam pengerjaan rehabilitasi jaringan Irigasi Tanggul Martapura Kabupaten Banjar tahun 2022 dengan kontraktor pelaksana CV. Yudha Darma Mandiri dengan pagu anggaran sebesar Rp.9.020.000.000,-?

Kemudian adanya dugaan kurang beres dalam proyek Rantau – Kandangan Desa Begambir Pantai Hambawang – Paringin – Mabuun tahun 2022 oleh kontraktor pelaksana Sapta Jasa Kontruksi Rp. 40.047.997.061,- pada Satuan Kerja Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Selatan Pekerjaan Umum Penata Ruang Republik Indonesia.

Selanjutnya, adanya dugaan penyimpangan dalam biaya perjalanan dinas dan luar daerah DPRD Hulu Sungai Selatan tahun 2020-2021 dan lainnya.

Kajati Kalsel melalui Kasi Penkum R. Novelino menyambut dan mendukung penuh apa yang menjadi aspirasi rekan LSM atau OKP.

Menurutnya, perlu untuk diketahui terutama terkait pengaduan yang pihaknya terima, dan harus berpedoman pada PP Nomor 43 tahun 2018 pasal 7 dan pasal 8.
Disitu diatur tentang kriteria peran masyarakat dalam pengaduan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi.

” Kenapa kadang-kadang pengaduan tersebut terhenti karena kita mengacu pada PP tersebut yang kritriannya masuk apa tidak. Namun permasalahan ini akan disampaikan ke pimpinan,” jelasnya.***
ahmad kori sbn