suara banua news BANJARMASIN, Sidang dugaan suap overtake Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan terdakwa Mardani H Maming, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis 1 Desember 2022.

SIDANG dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK, diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan empat hakim anggotanya, masing masing Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Sanjuntak SH, MH, A. Gawi dan Arif Winarno SH.


Dalam keterangan saksi mantan Kadis Pertambangan Tanbu Raden Dwidjono, bahwa pihaknya pernah melakukan rapat internal dengan bawahannya soal boleh tidaknya overtake IUP?

Dari hasil tukar pendapat itu, bahwa sesuai aturan, overtake IUP tidak diperkenankan, jelas saksi.

Selain mantan Kadis Pertambangan Tanbu, sejumlah saksi juga dihadirkan diantarnya, Jimmy, Hartono, Julian dan terakhir Rois saudara Mardani.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Mardani H Maming, Abdul Khodir SH, MH menilai, kalau keterangan saksi tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi Fadil Ibrahim.

” Kami hanya inigin mempertegas saja. Sebenarnya, saksi Dwi berangkat ke Jakarta menemui saksi Fadil pada bulan apa ? ”

” Kalau di BAP keterangan Dwi, pada bulan April dan keterangan saksi Fadil pada bulan Mei. Sebenarnya yang benar yang mana?,” kata Abdul Kodir dihadapan saksi.

Dari kesaksian itu, Abdul Kodir menilai, pembuktiannya lemah, karena berubah – ubah.

Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan pasal 12 huruf b Jo. pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
ahmad kori sbn