suara banua news- MARTAPURA, Sebanyak 30 peserta dari pelaku usaha bengkel mengikuti sosialisasi penanganan dan Kebijakan Over Dimensi dan Over Loading ( ODOL ) di aula Dishub Kabupaten Banjar, Rabu, 14 Desember 2022.
SELAIN 30 peserta, kegiatan ini juga dihadiri Kepala Bidang LPPD, BPTD, Dishub Provinsi Kalsel, serta Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia ( IPKBI ) Kalsel.
Kadishub Kabupaten Banjar Aspihani mengungkapkan, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang UU LLAJ No.22 tahun 2009.
” Kami berharap dengan sosialisasi ini peserta bisa menerima materi yang diberikan dan mengimplementasikannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Disebutkannya, kapasitas Dishub Kabupaten Banjar dalam hal ini bertugas selaku pengawas. Apabila nantinya ditemukan ada praktek praktek dari pelaku usaha bengkel. Yang menyalahi ketentuan yang berlaku, maka kewenangan Dishub Banjar untuk menindaknya.
” Bila kami ada menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha bengkel diluar ketentuan yang berlaku, maka kami punya kewenangan untuk mencabut ijinnya,” lanjutnya.***
budi s
editor muji s

















