suara banua news – BANJARMASIN, Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan gratifikasi atau suap overtake IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H.Maming, menyampaikan pembelaan atau pledoi terhadap klaimnya.

PLEDOI YANG disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu 25 Januari 2023 meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena yakin lainnya tidak bersalah?


Selain pleidoi yang dibuat kuasa hukumnya, pembelaan secara pribadi juga di sampaikan terdakwa Mardani H. Maming.

Dalam pembelaan secara pribadi, Mardani H.Maming menjelaskan, bahwa seluruh dalil-dalil dan argumen-argumen yuridis telah disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Di dalam persidangan perkara ini, berbagai fakta yang menyimpang telah pihaknya coba luruskan.

Segala kebenaran yang disembunyikan dan kebohongan yang pernah dibunyikan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang ini, telah pihaknya coba ungkap dan lawan dengan fakta kebenaran dengan dukungan alat bukti yang sah.

” Pendeknya, di dalam persidangan perkara ini segala sesuatunya telah kami ikhtiarkan untuk meyakinkan majelis hakim yang mulia. Bahwa sesungguhnya tuduhan kejahatan yang dialamatkan pada diri saya adalah tidak benar,” kata mantan Bupati Tanah Bumbu ini.

Disebutkannya, nota pembelaan pribadi yang disampaikannya, bukanlah sekedar ungkapan keluh kesah dirinya. Bukan pula luapan amarah atau dendam dirinya.

Bahkan dirinya selalu tulus dan ikhlas dan memaafkan siapapun yang pernah melakukan perbuatan jahat dan keji terhadap dirinya.

” Mengenai pemaafan ini, saya kembali belajar dari para tokoh pejuang yang mendapat cobaan demi cobaan dahsyat”

“Dengan mengenang kembali kisah cobaan dan penderitaan yang telah mereka alami seperti Bung Karno, Gus Dur. Dan ini semakin menyadarkan bahwa saya bukan siapa-siapa”

” Dan apa yang sedang saya alami mi sesungguhnya tidaklah sebanding dengan yang telah mereka alami,” lanjutnya Mardani H Maming.

Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi atau suap overtake IUP di Kabupaten Tanah Bumbu ini dipimpin majelis hakim Heru Kuntjoro SH,MH, dengan hakim anggota masing masing Aris Bawono Langgeng SH,MH, Jamser Simanjuntak SH,MH dan A.Gawi SH,MH serta Arif Winarno SH.***
ahmad kori sbn
editor muji s