suara banua news – BANJARMASIN, Kepala Bidang Aset BPKAD Pemko Banjarmasin menjelaskan, telah menemukan fotokopi sejumlah dokumen terkait lahan seluas 1350 M2 di kawasan Jalan Pembangunan Ujung Kuin Cerucuk RT. 39 Kecamatan Banjarmasin Barat, yang menjadi sengketa antara Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dengan seorang warga.
FOTOKOPI dokumen yang dimaksud, diantaranya surat pernyataan dari pihak Kementerian Perhubungan tentang pembelian sebidang lahan yang saat ini sedang disengketakan.

” Setelah kami telusuri, ditemukan beberapa fotokop dokumen surat yang berkaitan dengan lahan tanah sengketa tersebut”

” Antara lain, adanya surat pernyataan dari pihak Kementerian Perhubungan yang telah membeli dari pihak Pemerintah Provinsi Kalsel,” kata Kabid Aset BPKAD Kota Banjarmasin Fahry saat ditemui di ruang kerjanya.
Inilah yang menjadi dasar Dinas Perhubungan mengklaim lahan tersebut milik Pemko Banjarmasin, yang sebelumnya adalah milik Pemprov Kalimantan Selatan dan dibeli oleh Kementerian Perhubungan sebelum otonomi daerah?
Sejak berlakunya otonomi daerah semua milik kementerian diserahkan ke Pemko Banjarmasin, termasuk sarana dan juga peralatan yang ada, ” sambung Fahry di dampingi Kasubbid Pengamanan BMD ( Barang Milik Daerah).
Untuk diketahui, meskipun hanya mengantongi dokumen surat pernyataan adanya pembelian dilahan dan juga dasar acuan Permendagri No.19 tahun 2016 dan Perda No. 15 tahun 2018 tersebut.
Namun penguasaan lahan tanah sengketa tersebut dikuasai Pemko dan telah dibangunnya gudang Dishub kota Banjarmasin
Dan, di lokasi lahan sengketa telah dipasang papan plang peringatan dari pemerintah Kota Banjarmasin yang melarang di lokasi tersebut untuk mendirikan, bangunan dan memakai tanah tersebut tanpa ijin.
Sementara, sebelumnya Muhammad Husni yang didampingi kuasa hukummya Hasbian Azhari SH, yang juga mengklaim lahan tersebut adalah milik kliennya, dengan dasar kepemilikan Sertifikat HGB Nomor 00336 diterbitkan 2018 oleh BPN Kota Banjarmasin dengan nomor 011128.
Seemenjak tahun 1974, kliennya telah menguasai lahan tanah tersebut. Namun dua tahun belakangan, kliennya diminta untuk mengosongkan lahan tersebut.
” Adapun Sertifikat HGB yang dikeluarkan BPN Banjarmasin pada tahun 2018 lalu dengan masa waktu hingga tahun 2048 mendatang, ” lanjutnya Hasbian Azhari SH.***
ahmad kori sbn