suara banua news – BANJAR, Jajaran Polres Banjar, khususnya Dalam satu bulan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dalam 1 bulan terakhir berhasil mengungkap 6 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti 190,27 gram Sabu-Sabu.

WAKAPOLRES Banjar, Kompol Faisal Nasution Amri dalam persnya saat kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) di halaman Mapolres Banjar.


” BB tersebut kita dapatkan dari pengungkapan 6 kasus peredaran dan penyalahgunaanaan narkoba, beserta itu 7 orang tersangka telah kita amankan, yaitu AR, MM, HR, SA, MI, SR, dan AA.” kata Kompol Faisal.

” Adapun jumlah total BB yang kita amankan adalah Narkotika jenis Sabu-Sabu Seberat 190,72 gram berat kotor 177,92 gram beras bersih, serta 3 pil ektasi,” sambungnya.

Penyelidikan kasus ini berlangsung dari bulan Desember sampai Januari. Sedangkan penangkapan terhadap pelakunya, berlangsung pada bulan Januari.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut di jual kisaran harga Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 perpaketnya dan Rp.1.500.000 untuk harga pergramnya.

Dalam kasus narkoba ini, aparat menjerat para pelakunya dengan Pasal 114, Ayat 1, subsider Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 132 Ayat 1, Undang Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Turut hadir dalam jumpa pers ini Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, Kapolsek Simpang Empat AKP Al-Hamidie dan Perwakilan Kodim 1006 Banjar serta Perwakilan Kejari Banjar.***
gusdur sbn