suara banua news – BANJARMASIN, Tim kuasa hukum FN, Dr. Junaidi dan rekan, membantah kliennya melakukan praktek penipuan berkedok bisnis investasi BBM Bodong.
” BISNIS Investasi BBM yang dilakukan klien kami selama ini, sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Saat itu klien kami belum menikah dengan suami yang sekarang,” jelas Dr. Junaidi.
Selama kurun waktu antara tahun 2019 hingga 2023, bisnisnya berlangsung lancar. Dan, investor yang menanamkan modalnya sudah menerima keuntungan dari bisnis tersebut.
” Dari bisnis investasi BBM yang dilakukan FN hampiri 99 persen para penginves telah menerima hasil. Jadi tidak benar apa yang diisukan melalui medsos yang selama ini beredar,” sambung Dr. Junaidi didampingi rekan seprofesi, Siswansyah MH dan Setiawan SH.
Tidak hanya itu, tudingan dugaan penipuan kliennya sangatlah tidak tepat. Dimana, untuk menanamkan investasi BBM kepadanya ada sebagian yang langsung mengirimkan uang ke rekeningnya dan bahkan ada yang metranfer modal setelah masuk baru mereka memberitahukan bahwa telah ditrasfer.
Adapun permasalahan hukum yang menimpa kliennya tersebut berawal dari J meinvestasikan dananya sebesar 50 juta terhadap bisnis BBM milik FN.
Namun belakang pada April 2024 ini kondisi bisnis yang dilakoni wanita berumur 27 tahun ini hasilnya kurang bagus alias minim.
Padahal, pihak kami telah menawarkan perdamaikan untuk mengembalikan dana yang diinvestasikan tersebut, namun ditolak J.
” Parahnya lagi, setelah itu sebagian aset penting yang bisa menghasilkan pemasukan turut disita petugas. Dan, lebih parah lagi para investor ingin serentak mengambil dananya. Padahal jika bersabar dan bergiliran bisa teratasi semuanya,” lanjut Dr. Junaidi. ***
kory sbb