suara banua news -BANJARBARU, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia, memberikan kuliah umum di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarbaru.

KULIAH umum dengan materi ‘potensi investasi di IKN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional’ ini disampaikan Bahlil Lahadalia, dihadapan civitas akademik ULM dan ormas keagamaan, berlangsung di aula ULM Banjarbaru, Kamis pagi, 2 Mei 2024.


Terkait soal pemberian IUP kepada ormas keagamaan, menteri Bahlil juga menyampaikan bahwa, pembagian IUP akan dilakukan dengan baik tanpa adanya conflict of interest.

Bahkan ia akan mencarikan partner profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.

Menurutnya, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka mempunyai peran penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

“Yang penting kita lakukan dengan baik, supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat. Nggak boleh ada conflict of interest. Dikelola secara profesional dan dicarikan partner yang baik,” kata Bahlil dikutip Selasa 30 April 2024.

Dia juga tak sependapat, ormas keagamaan dianggap tidak berkompeten jika diberikan mandate untuk mengelola tambang.

Sebab, lanjut Bahlil, para perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya mengelola tambangnya sendiri.

“Dia (perusahaan) juga butuh kontraktor. Jadi kita bijaksana gitu. Kalau bukan kita yang memperhatikan, organisasi gereja, keagamaan kayak Muhammadiyah, NU, Hindu, Budha siapa yang memperhatikan? Kita kok nggak senang kalau negara hadir membantu mereka. Tapi, ada yang senang kalau investor kita kasih terus,” ujar Bahlil dikutip dari cnbcIndonesia.

Sebelumnya Bahlil mengungkapkan, IUP yang rencananya akan diberikan pada ormas tersebut, merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.

Dia juga menjelaskan, IUP yang diberikan untuk berbagai kalangan kelompok masyarakat ini merupakan pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut.

“Pak Presiden itu berpikir bahwa IUP-IUP setelah dicabut yang memang memenuhi syarat diserahkan ke UMKM, BUMD, Koperasi. Ya kita kasih, kelompok agama, kita kasih gereja, NU, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, jangan saat Indonesia kacau saja baru kita panggil pemuka agama,” jelasnya.

Namun, kebijakan ini masih dalam perumusan oleh pemerintah yang mana nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) ataupun dalam PP No.96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Ketua Umum Persatuan Islam Banjar Indonesia (PIBI) M. Madani Akbar yang juga Ketua Umum Yayasan Taman Pendidikan Islam Ar-Rahman sangat mendukung wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan dan ini dapat menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka.

Menurut dia, ormas keagamaan /Persatuan Islam Banjar Indonesia (PIBI) dapat membentuk badan usaha agar pengelolaan tambang dilakukan secara professional dan dapat bekerjasama dengan para kontraktor local maupun nasional yang berpengalaman di bidang pertambangan.

Ia mengatakan, badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan juga memiliki tujuan untuk membangun kemandirian organisasi tersebut agar bisa terus berkontribusi pada masyarakat.

Karena pengelolaan keuangan sangat sulit ormas keagaamaan saat ini sulit berkembang di Kalimantan Selatan, maka dari itu Persatuan Islam Banjar Indonesia (PIBI) saat ini berada dibawah naungan Unit Pengabdian Masyarakat di Yayasan Taman Pendidikan Islam Ar-Rahman Kota Banjarbaru Kalsel agar tetap eksis.

Apabila ormas bisa kelola IUP, maka Persatuan Islam Banjar Indonesia (PIBI) akan berdisi sendiri sebagai ormas keagamaan atau sebagai Induk Yayasan Taman Pendidikan Islam Ar-Rahman yang berdiri sejak tahun 2000 akan segera melakukan akta perubahan dan berfokus pada ormas keagaamaan saja.

Ia berpendapat pemberian IUP dapat menjadi usaha pemerintah untuk memperhatikan ormas keagamaan agar terus bisa berkolaborasi membangun bangsa dan bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas, seperti kontribusi ormas sejak awal pada kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.***