suara banua news-BANJARBARU, Dua orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba, berinisial HN (42) tahun dan TR (33) tahun di amankan polisi, Kamis 2 Mei 2024.

WARGA Guntung Paikat, Banjarbaru dan Astambul, Kabupaten Banjar ini diamankan di dua tempat yang berbeda.


HN yang merupakan karyawan swasta itu diketahui menggunakan narkotika jenis sabu. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru di Sungai Besar Banjarbaru.

“Dari hasil penggeledahan terhadap HN ditemukan dua klip sabu dengan berat 0,69 gram per klipnya,” jelas Kasi Humas Polres Banjar, AKP Syahruji, Minggu, 12 Mei 2024

Selain itu juga barang bukti lain seperti celana dan satu buah handphone dari hasil penggeledahan HN, juga diamankan polisi.

Dari hasil keteranga HN, dirinya mendapatkan sabu itu dari TR. Dan, selanjutnya polisi mencari informasi tentang TR dan berhasil mengamankannya di Astambul, Kabupaten Banjar.

“Dari hasil penggeledahan terhadap TR, ditemukan 3 paket sabu-sabu dengan berat total kurang lebih 0,54 gram,” kata AKP Syahruji.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Banjar untuk proses lebih lanjut dan dikenakan pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat (1) dan pasal 84 ayat (2) KUAHP.***
nr sbn