suara banua news-BANJARMASIN,
Sidang lanjutan pra peradilan terhadap Kapolresta Banjarmasin terkait dijadikannya H. S selaku Notaris sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan.
SIDANG dengan agenda pembuktian dan saksi dari pemohon dengan hakim tunggal Febrian Ali SH, berlangsung di PN Banjarmasin, Rabu 15 Mei 2024.

Selain menghadirkan saksi ahli pidana Anang Tornado SH, pemohon pra peradilan tersanka H. S dan didampingi Kuasa Hukum Agus SH dan rekan, juga menyerahkan 20 bukti surat.

” Pada sidang kali ini, kami telah menyerahkan sebanyak 20 bukti surat. Tidak hanya itu, kami juga menghadirkan dua ahli yaitu tentang kenotarisan dan ahli pidana Anang Tornado dari ULM Banjarmasin, ” jelas Kuasa Hukum Pemohon Agus SH.
Dalam keterangan kedua ahli, bahwa tersangka H. S adalah pejabat publik atau notaris yang semestinya tidak serta merta bisa dijadikan tersangka dan seharusnya juga ada ijin dair majelis kehormatan kenotarisan, kata Agus SH.
Dan ia berharap agar permohonannya bisa diterima dan juga mengharapkan putusan yang seadil-adilnya.
Dalam sidang lanjutan ini pihak termohon di hadiri tim kuasa hukum dari bidang hukum Polda Kalsel.***
kori sbn