suara banua news-BANJARMASIN, Sidang dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Kelua Tabalong dengan terdakwa masing masing Taufiqurrahman Hamdie (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong non aktif), Yudhi Santo ( pelaksana pekerjaan pembangunan) dan Daryanto, ( Direktur Utama PT. Alam Indah Anugerah) serta Imam Wachyudi ( Team Leader Pengawasan CV. Akmalindo).
SIDANG yang digelar di PN Tipikor Banjarmasin, menghadirkan 7 orang saksi Lukman ( PPK proyek) , Ahmad Rivai (bendahara) dan Aulia Abdussalam (wakil bendahara) dan 3 saksi dari Pokja Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, masing masing Yanti H. Adil, Khairul Mashudi dan Rudian.
Dalam persidangan, saksi Lukmanul Hakim mengaku, meskipun dirinya diangkat sebagai PPK. Namun diperjalanannya ia tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek senilai Rp 3,1 miliar tersebut.
” Kemungkinan karena saya tidak sependapat dengan pihak pokja yang telah menetapkan pihak pemenang, akibatnya oleh PA tidak dilibatkan dalam kegiatan proyek, ” kata Lukman.
Sementara dari pihak panitia lelang H. Adil membenarkan bahwa pihak pemenang telah kami serahkan ke PPK, namun tidak diterima PPK, dan keputusan tetap ditentukan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong.
” Kami telah disurati terkait tidak sependapatnya hasil pemenang. Namun kami membalas surat tersebut dan menyerahkan masalah ini ke Kadis Kesehatan untuk menentukan siapa yang berhak selaku pelaksana, ” jelasnya lagi.
Saksi H. Adil dalam keterangannya, mengaku telah ada melakukan pembayaran terhadap pelaksana pekerjaan proyek sesuai progres pekerjaan sebesar 96 persen dari nilai kontrak Rp. 3,1 miliar lebih.
Setelah mendengarkan keterangan 7 saksi yang dihadirkan JPU. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menunda selama 2 pekan.***
kori sbn


















