suara banua news – BANJARMASIN, Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Arianto, kembali digelar di PN Banjarmasin, Jumat 31 Mei 2024.

SIDANG dengan agenda pembelaan dari terdakwa, dan di pimpin majelis hakim Indra SH dan hakim anggota Eko Setiawan SH.


Selain itu, JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kuasa Hukum terdakwa, Sugeng SH,MH dan rekan.

Dalam persidangan yang masih menggunakan virtual ini diketuai majelis hakim Indra SH didampingi anggota Eko Setiawan SH sementara JPU Ira Dwi Purbasari SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, dan Arianto didampingi Kuasa Hukum Sugeng SH,MH dan rekan.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa pada intinya meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.

Kuasa hukum terdakwa, merasa tidak bersalah. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Arianto.

Terkait masalah adanya dugaan proyek alkes fiktif. Pihaknya membantah bahwa masalah tersebut yang bertanggung jawab adalah saksi Rizal ( DPO).

Setelah mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa Arianto atau kuasa hukumnya. Sidang ditunda selama sepekan. Dan dilanjutkan agenda Replik dari JPU.

Seperti diketahui, sebelum perkara ini disidangkan, terdakwa Arianto selaku Direktur PT Mediasi Delta Bandung, melakukan bisnis pengadaan alat kesehatan dengan HIR dan diduga fiktif. ***
kori sbn