suara banua news-BANJARMASIN, kasus dugaan pengeroyokan terhadap Nur Aisyah ( korban ) yang diduga dilakukan 7 orang pelaku yang setahun dimana TKP nya di Jalan Pekapuran Raya Melati Gang Melati l Rt. 18, Kecamatan Banjarmasin Timur yang sempat tidak ada kejelasan sepertinya bakal berlanjut.
PASALNYA, korban yang didampingi Kuasa Hukum M. Nizar Tanjung SH setelah mendapat respon dari Polda Kalsel agar kasus ini ditindak lanjuti oleh Kapolresta Banjarmasim langsung bergerak cepat.

Terbukti, kuasa hukum bersama korban didampingi suami H. Hamid pada Senin, ( 10/6/2024 ) pagi menemui Kapolresta Banjarmasin melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) untuk menanyakan langsung perkembangan dari LP nya tahun lalu.

” Saya bersama korban yang ditemani suami H. Hamid menemui Kanit. PPA Fijo Dewanto SH untuk menanyakan bagaimana proses kelanjutan LP nya terdahulu, dan SPDP yang dikembalikan jaksa dan juga berkas yang belum dikirim, ” kata Kuasa Hukum baru korban NA, M.Nizar Tanjung SH, saat ditemui usai pertemuannya diruang kanit PPA.
” Dan setelah gelar perkara besar yang akan menentukan penetapan tersangka, dan barulah akan dikirim SPDP ke kejaksaan,” jelasnya.
Pertemuanya tersebut supaya penyidikan ini jelas, tegas dan transfaran yang sesuai dengan kebenaran dan keadilan yang diharapkan.
” Beliau memaparkan dengan santai dan penuh kekeluargaan dan keakrapan, kata beliau bahwa kasus ini prosesnya akan dijalankan, pertama akan memeriksa beberapa saksi dan dalam kesempatan kami juga menyodorkan para saksi yang nanti agar dipanggil antara lain Bandrun, ida , ” sambung Nizar Tanjung seraya meniru apa yang dikatakan Kanit.
Beliau mengatakan akan memanggil saksi yang disodorkan, dan setelah memeriksa baik dari pihak dan saksi dari PPA tersebut akan menggelar perkara besar.
” Perkara besar bertujuan untuk menetapkan tersanka dan kemudian baru SPDP akan dikirim, ” lanjut Nizar.
Ditambahkan, pihaknya berharap apabila sudah ada penetapan tersangka agar sekiranya ke tujuh yang diduga pelaku yaitu Hj. R , ,D, J, R, A, dan H yang diduga membawa sajam.
” Kami berharap apabila sudah ada yang jadi tersangka agar sekiranya pelaku dilakukan penahanan dimana agar menjadi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, ” tutup M. Nizar Tanjung. ***